Untuk Dapatkan 57 Kilogram Sisik, Diperkirakan Telah Dibunuh 228 Ekor Trenggiling di Alam Kalbar

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Tim gabungan Gakkum KLHK bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar dan BKSDA KLHK Kalbar berhasil menggagalkan peredaran dan perdagangan 57 Kg sisik Trenggiling (Manis javanica) dan menangkap  3 pelaku pada 2 lokasi berbeda.

FAP (31) dan MR (31) ditangkap di Kota Pontianak dengan barang bukti sisik Trenggiling sebanyak 20 kilogram, sedangkan dari hasil pengembangan jaringan di Pontianak, dilakukan penangkapan terhadap MND (47) dengan barang bukti sisik Trenggiling sebanyak 37 kilogram di Kabupaten Sambas.

Dirjen Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan barang bukti berupa 57 Kg sisik Trenggiling, 1 unit mobil , timbangan duduk digital, serta 5 buah ponsel telah disita dan diamankan di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak.

Rasio menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati dan keamanan ekosistem Indonesia.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem alam, trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya,” jelasnya, saat konferensi pers di Mako SPORC Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Jalan Mayor Alianyang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 15 Juni 2023.

Rasio menegaskan kejahatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

Bahkan berdasarkan penelusuran dan analisis terhadap komunikasi para  tersangka, kasus sisik Trenggiling di Kalbar ini terkait dengan sindikat pelaku perdagangan sisik Trenggiling di Kalsel, yang saat ini sedang pihaknya sidik dengan barang bukti 360 Kg sisik Trenggiling.

Lanjut Rasio, kerugian lingkungan akibat perburuan dan perdagangan Trenggiling sangat besar. Berdasarkan valuasi ekonomi satwa liar oleh Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB bahwa satu ekor trenggiling mempunyai nilai ekonomis berkaitan dengan lingkungan hidup mencapai Rp 50,6 juta.

“Satu kilogram sisik Trenggiling berasal dari 4 ekor Trenggiling, sehingga untuk mendapatkan 57 kilogram sisik diperkirakan telah dibunuh 228 ekor Trenggiling di alam,” katanya.

Dengan demikian, secara ekonomis kerugian lingkungan akibat pembunuhan trenggiling dari jaringan Kalbar mencapai Rp 11,5 milyar.  Sedangkan kerugian dari kejahatan perdagangan 360 Kg sisik Trenggiling jaringan Kalsel yang berasal dari pembunuhan kurang lebih 1.440 ekor Trenggiling adalah Rp 72,86 milyar.

“Total kerugian lingkungan dari jaringan Kalbar dan Kalsel mencapai Rp 84,36 milyar,” tegasnya.

Penyidik Gakkum LHK telah menetapkan FAP, MR dan MND sebagai tersangka dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Kalimantan Barat guna proses lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

error: Content is protected !!