Edan…! Kayu Belian Penahan Tanggul Kuburan China Diembat Maling, Sejumlah Makam Nyaris Ambrol

Kondisi makam usai kayu belian penahan tanggul di Pemakaman Bhakti Suci Sungai Raya di curi

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA-Kurang kerjaan, itulah yang telah dilakukan seorang warga Kecamatan Sungai Raya yang nekat mencuri kayu belian di lokasi komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Alhasil tanggul parit ambrol dan hampir mengenai sejumlah makam dilokasi tersebut.

Akibat aksi kedua pelaku, Yayasan Marga Segar (Heng) mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta rupiah. Pihak Yayasan jelas tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya sesuai Laporan Pengaduan Nomor : TBL/120/VI/2023/SPKT Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar tertanggal 12 Juni 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK, melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, SH, mengatakan usai mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

“Setelah mendapatkan pengaduan, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan, Senin (19/6/23).

Diungkapkan Hasiholan, kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara membongkar dari dalam tanah, dimana kayu belian itu untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru. “Atas aksi pencurian tersebut Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta,” sambungnya.

Tim Joker yang diterjunkan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 05.00 Wib, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras pelaku pencurian tersebut.

“IB Als Iqbal (25), warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya. Saat di introgasi IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman tersebut,” ungkap Hasiholan.

Rupanya tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini dikembangkan polisi. Sekitar pukul 20.00 Wib Joker kembali mengamankan HN Alias Iwan, di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur beserta barang bukti 18 batang kayu belian balok dan 30 papan belian serta 1 unit pick up merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 yang merupakan sarana sewa order Maxim.

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut karena tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini,” pungkas Hasiholan.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat, oleh karena itu kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.

error: Content is protected !!