Lasarus Diperiksa KPK Terkait Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi V DPR RI Lasarus terkait kasus kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa- Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Lasarus yang merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalbar itu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi gedung Merah Putih,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dilansir Detik.com, Jumat (28/7/2023).

Selain Lasarus, ada 3 anggota DPR lain yang turut diperiksa. Ketiga orang itu masing-masing bernama Ridwan Bae, Hamka B Kady MS, dan Andi Iwan Darmawan.

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ujar Ali.

Selain itu KPK juga memanggil anggota DPRD Sumatera Utara bernama Lokot Nasution. Lokot juga dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi pemeliharan jalur kereta api tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub memang tengah diusut. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga telah diperiksa sebagai saksi pekan ini.

Menhub mengaku kehadirannya dalam pemeriksaan pada Rabu (26/7) sebagai bentuk dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan KPK di kementerian yang dipimpinnya.

“Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi,” kata Budi Karya di gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Budi mengatakan akan bersikap koperatif dalam proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Dia pun menyerahkan penjelasan substansi pemeriksaannya kepada pihak KPK.

“Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini insyaallah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan penyidik,” katanya.

Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Tersangka Pemberi

  1. Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung;
  2. Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma;
  3. Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023; dan
  4. Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Tersangka Penerima

  1. Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub;
  2. Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng;
  3. Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng;
  4. Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel;
  5. Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
  6. Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar.

Respon (45)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!