KUBU RAYA – Seorang pria berinisial UN (51) asal Kabupaten Kubu Raya ditangkap karene diduga mencabul anak tiri berusia 15 tahun. Perbuatan bejat tersebut telah dilakukan UN selama 4 tahun.
Kasus ini terungkap berdasarkan cerita korban kepada tetangga dan kemudian diinformasikan kepada orangtua korban.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, pelaku mengaku nekat mencabuli korban karena ketagihan menonton film porno.
“Awalnya korban dirayu dan kasi uang jajan. Lalu korban juga diancam,” kata Heru, Minggu (30/7/2023).
Pelaku berdalih khilaf melakukan perbuatan. Hal itu lantaran dirinya terpengaruh dengan film-film pornografi yang ditonton.
Heru mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak tersebut terungkap, ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada tetangganya.
“Korban curhat ke tetangga mengenai perbuatan ayah tirinya,” kata Heru.
Heru menerangkan, tetangga yang mendengar cerita korban, lalu memberi tahu ibunya atas kasus yang menimpa anaknya. Berdasarkan pengakuan itulah kemudian kasus tersebut dilaporkan.
Heru menuturkan, setelah menerima laporan dari ibu korban, pihaknya melakukan penyelidikan, mengambil keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti. Kemudian terhadap pelaku langsung dilakukan penangkapan.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban sejak usia sebelas tahun sampai dengan umur 15 tahun,” ungkap Heru.
Heru menjelaskan, pelaku sudah tidak ingat berapa banyak ia menyetubuhi korban. Namun berdasarkan keterangan korban perbuatan terakhir terjadi pada 20 Juni 2023 lalu.
Heru menegaskan, pelaku telah ditata sebagai tersangka dan terhadapnya akan dikenakan pasal 81 Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.