AKASARALOKA.COM, PONTIANAK-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Kalimantan Barat menerima tanah hibah seluas 4.828 M2 beserta tiga bangunan diatasnya yang terletak di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Penyerahan tanah hibah itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, ketika menerima kunjungan atau audiensi dari Kepala Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa, beserta jajarannya di ruang kerja Gubernur di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa,19 Septembar 2023.
Nantinya diatas tanah tersebut akan dijadikan sebagai lokasi Kantor Rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“Kami berharap dengan proses hibah ini terjalin sinergitas Pemprov Kalbar dan Kanwil Kemenkumham Kalbar dalam membangun Kalbar menjadi lebih baik dan lebih solid. Kami juga berharap proses sertifikasi aset tersebut berjalan lancar. Agar administrasi di kedua belah pihak tertib dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Pj Gubernur Harison usai menyerahkan hibah aset tanah tersebut.
Di tempat yang sama, Kakanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemprov Kalbar.
Dengan terselesaikannya proses hibah ini Rudenim Pontianak kini dapat mengembangkan infrastruktur yang ada dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi khususnya di bidang penegakan hukum Keimigrasian.
Menurutnya, Kanwil Kemenkumham Kalbar juga siap mendukung program-program Pemprov Kalbar dengan berpartisipasi aktif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
“Syukur alhamdulilah setelah penantian panjang selama puluhan tahun, rumah Detensi Imigrasi Pontianak akhirnya kini secara resmi berdiri di atas tanah milik sendiri. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah milik Pemprov Kalbar kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diserahkan secara langsung oleh PJ Gubernur Kalbar kepada Kakanwil Kemenkumham Kalbar,” ungkap Pria.
Pria menambahkan, hibah tanah ini merupakan buah hasil koordinasi dan komunikasi intensif yang baik antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemprov Kalbar yang dimulai sejak era kepemimpinan Gubernur Sutarmidji.
Hingga akhirnya dikeluarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 030/3550.1/BKAD-F tanggal 30 September 2022 perihal permohonan hibah tanah milik Pemprov Kalbar yang menyetujui pelaksanaan hibah sebagai jawaban atas surat Kakanwil Kemenkumham Kalbar Nomor: W.16-PB.06.03.5128 tanggal 02 Juni 2022 tentang permohonan hibah tanah rumah Detensi Imigrasi Pontianak.
“Selanjutnya akan dilakukan proses balik nama sertifikat tanah tersebut sebagai legalitas kepemilikan BMN atas nama Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Pria.
Untuk diketahui dalam acara peringatan hari Lahir Kemenkumham ke-78 pada tanggal 19 Agustus 2023 yang lalu di Jakarta, Menkumham juga memberikan penghargaan kepada Pemprov Kalbar sebagai bentuk apresiasi atas dukungannya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.
Diharapkan sinergitas yang telah terjalin dengan baik antara Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Pemprov Kalbar ini dapat terus dikembangkan dalam rangka memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat Kalbar.