SINTANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang menetapkan 4 orang tersangka tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh sebuah bank senilai Rp 2 miliar tahun 2018.
4 orang tersangka tersebut yakni SH, DR, RJ dan ALZ.
Kemudian berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan ekspose perkara, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri Singang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.
“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” kata Aco kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Awal mula perkara
Aco menerangkan, perkara ini bermula antara Desember 2017 sampai Februari 2018. Saat itu, tersangka SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar.
Aco menyebut, dalam proses pengajuan kredit, SH diketahui meniru tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.
“Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” ucap Aco.
Aco menerangkan, penyimpangan ditemukan ketika 3 sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit, baru dibalik nama setelah uang kredit dicairkan.
Tidak hanya itu, Kasi Kredit beserta Analis Kredit Bank bersama pengusaha, juga menggunakan 1 sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain.
“Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” ungkap Aco.
Selain itu, lanjut Aco, empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang.
“Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut,” tegas Aco.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Aco, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.