KUBU RAYA – Aksi anarkis yang terjadi di Qubu Resort yang dilaporkan pihak manajemen, masuk ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, Kamis (4/4/2024).
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan, jika pihaknya telah menerima pengaduan pencemaran nama baik dari pihak Qubu Resort terkait aksi meresahkan yang terjadi beberapa hari belakangan ini.
“Dari pengaduan tersebut, penyidik telah melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti mengenai pengaduan tersebut,” terang Aiptu Ade Ardiansyah.
Dikatakan Aiptu Ade, dari penyelidikan yang dilakukan, terhadap pengaduan tersebut saat ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Itu artinya penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup. Sudah terpenuhi unsurnya,” tegas Aiptu Ade.
Lanjut Ade, kemudian dari hasil gelar perkara yang dilakukan, awalnya manajemen Qubu Resort membuat pengaduan tentang pencemaran nama baik. Namun setelah dilakukan penyelidikan dan hasil gelar perkara, kasus tersebut adalah tentang pengrusakan.
“Sesuai dengan pengaduan, kami sudah panggil terlapor, di mana yang bersangkutan datang tetapi tidak mau diperiksa,” ungkap Ade.
Ade menambahkan, dari penyidikan ini siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka, tentu masih menunggu dari hasil proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik.
Long range connectivity is a graph based metric also known as unthresholded weighted degree centrality and defines connectivity as the mean temporal correlation between a given voxel and all other voxels within the brain Cole et al how can i get cytotec tablets