Aksaraloka.com, PONTIANAK-Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kalbagbar mengamankan satu unit Truk Box di sekitar Jalan AG Permai, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim gabungan Kanwil DJBC Kalbagbar, KPPBC TMP C Sintete.
“Rokok tanpa dilekati pita cukai yang diamankan sebanyak 1.512.000 batang, dengan rincian Luffman Bold 1.000.000 batang dan Luffman Mild 512.000 batang,” ungkap Kasi Penyidikan DJBC Kalbagbar, Laurensius, Rabu (24/4/2024).
Dijelaskan Laurensius, pengungkapan ini berdasarkan informasi intelijen, KPPBC TMP C Sintete melakukan pemeriksaan terhadap Gudang yang diduga menimbun BKC HT ilegal di daerah Singkawang, namun didapati gudang tersebut kosong.
“Bedasarkan informasi didapati truk yang digunakan untuk mengangkut BKC HT Ilegal,” kata Laurensius.
Selanjutnya, tepat Jumat, tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, Tim Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat melakukan pemantauan dan terlihat Truk tersebut sedang parkir di sekitar Jalan AG Permai, Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Kemudian petugas penindakan terhadap sarana pengangkut dan kedapatan BKC HT Ilegal sebanyak 140 Karton di lokasi penindakan,” ujarnya.
Diterangkan oleh Laurensius, saat dilakukan penindakan tidak terdapat pemilik ataupun supir truk tersebut sehingga Tim segera mengamankan Truk ke Kanwil DJBC Kalbagbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta seorang warga yang mengaku petugas keamanan di lokasi penindakan dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar di Pontianak untuk dimintai keterangan.
“Berdasarkan pengakuan dari warga tersebut, Supir Truk memarkirkan Truk ditempat tersebut sekitar pukul 20.00 Wib dan langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Adapun dugaan pelanggaran, yakni melanggar Pasal 54 dan/atau 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan modus embawa BKC ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai.
“Sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagbar untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuntas Laurensius.