PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mulai melakukan pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap sejumlah pihak terkait dengan dugaan tindak pidana atas dana hibah yayasan Mujahidin Pontianak, salah satu diantaranya adalah Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, Senin (13/5/2024), siang.
Menurut Kasipenkum Kejati Kalbar, saat ini pihaknya sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana persoalan dana hibah Yayasan Mujahidin.
“Iya benar sedang diperiksa (Sy Kamaruzaman,red),” kata Wayan ketika dikonfirmasi kebenaran Pj Bupati Kubu Raya yang dilakukan pemeriksaan.
Namun saat dikonfirmasi selain Sy Kamaruzaman, siapa lagi pihak yang diperiksa. Wayan enggan membeberkan hal tersebut, karena kewenangan Penyidik.
“Itu kewenangan penyidik, tidak mungkin kita sampaikan siapa saja yang diperiksa,” ujarnya.
Lanjut Wayan, namun yang pasti saat ini semua yang dipanggil masih berstatus sebagai saksi atas dugaan tindak pidana yang ada.
“Masih saksi semuanya, belum ada peningkatan status. Semuanya kita periksa dan dilakukan pemeriksaan dokumen sebagai alat bukti penyidikan,” terang Wayan.
Wayan menambahkan, yang penting saat ini Sprindik sudah dikeluarkan, penyidikan telah dimulai beberapa pihak sudah dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan sebagai saksi.
Diketahui pemeriksaan terhadap Pj Bupati Kubu Raya, Sy Kamaruzaman yakni berkaitan dengan jabatannya yang juga merupakan Ketua Yayasan Mujahidin Pontianak.
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sy Kamaruzaman oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dikabarkan berlangsung sejak Senin (13/5/2024), pagi tadi.