Aksaraloka.com, SAMBAS-Seorang oknum guru ngaji berinisial S alias D (59), di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat, dijebloskan ke penjara, lantaran diduga mencabuli gadis berusia 11 tahun yang merupakan muridnya sendiri.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan pelaku melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali dalam kurun waktu Mei hingga 13 Juni 2024.
“Pelaku melakukan aksinya itu di mushola,” ujar AKP Rahmad Kartono, Selasa (25/6/2024).
Menurut AKP Rahmad, kejadian ini terungkap setelah korban tidak mau lagi ke TPA. Sambil menangis korban menjelaskan kepada ibunya jika ia telah dicabuli oleh D sebanyak empat kali.
“Pihak keluarga korban pun pergi ke rumah D untuk menanyakan perihal pengakuan korban tersebut. Sesampainya di kediaman pelaku, pelaku langsung meminta maaf dan mengakui perbuatannya,” ujar AKP Rahmad.
Dikatakan Rahmad, saat itu pelaku mengakui kesalahannya bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul kepada korban. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polsek Teluk Keramat.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Rahmad.
Ditegaskan Rahmad, atas apa yang dilakukan terhadap korban, D dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.