Kasus Wanita Jatuh Dari Lantai 3, Polisi Duga Ada Kelalaian Pemilik K-Gym Pontianak

PONTIANAK – Naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22) di K-Gym Pontianak di Jalan Paris II Kecamatan Pontianak Tenggara setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill.

Satreskrim Polresta Pontianak membeberkan sejumlah dugaan kelalaian Suyadi alias Ahien pemilik K-Gym Pontianak.

Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menegaskan hal ini diketahui berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, keterangan sejumlah saksi termasuk keterangan Suyadi alias Ahien selaku pemilik K-Gym Pontianak sendiri.

Selain itu pula berdasarkan hasil gelar perkara sehingga disimpulkan adanya dugaan pelanggaran pasal 359 KUHP, yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaian menyebabkan orang lain mati.

Lanjut Kompol Trias, adapun bentuk dugaan kelalaian pemilik K-Gym Pontianak yang ditemukan oleh pihaknya, yakni peletakan alat Gym semuanya sudah by design Suyadi, termasuk posisi treadmill menghadap kemana.

Di mana Suyadi sendiri yang mengelola itu semua, termasuk jendela yang dapat dibuka lantaran digunakan untuk akses khusus perawatan AC maupun bangunan bagian luar.

“Sebagai pemilik, memang dari pemeriksaan di awal ada kelalaian pemilik banyak, pertama sisi bangunan, ukuran jendela dan penempatan alat by design pemilik langsung,” kata Trias.

Selain itu dikatakan Trias, penulisan larangan jendela atau kaca agar tidak dibuka juga tidak ada, sehingga ada kelalaian besar dari pemilik. Kemudian tidak adanya antisipasi kerawanan jatuh atas operasional usaha kebugaran tersebut.

“Stiker pernah dipasang namun rusak, tapi tidak dibuat kembali. Adapun tulisan yang yang dibuat pada kaca, juga tidak terlalu kelihatan jelas,” ucap Trias.

Tak hanya itu, Trias mengungkapkan, pada kejadian sebelumnya seharusnya ada evaluasi secara optimal guna tidak ada insiden atau kecelakaan saat beraktivitas di Gym tersebut.

Ancaman hukuman 5 Tahun Penjara, Tersangka Dapat Ditahan

Terkait dengan pasal 359 KUHP yakni barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) dan kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Hukuman 5 tahun penjara sesuai dengan pasal 359 KUHP, tersangkanya dapat dilakukan penahanan,” ucap Kompol Trias.

Namun Hingga saat ini ditegaskan Trias pula penyidik belum menetapkan tersangka atas kasus tewasnya Fathiya Nur Eka tersebut.

“Belum ada tersangka, dalam waktu dekat segera mungkin akan ditetapkan tersangkanya,” tuntas Kompol Trias.

Selain itu Trias menambahkan, bahwa kasus tewasnya Fathiya Nur Eka di K-Gym Pontianak Jalan Paris II setelah terjatuh dari lantai tiga saat menggunakan treadmill, ini juga telah dipantau atau dimonitoring langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.

Respon (45)

Komentar ditutup.

error: Content is protected !!