PONTIANAK – Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Pontianak sebagai tersangka kasus tewasnya Fathiya Nur Eka (22), Owner K-Gym Pontianak, Sy alias Ah langsung ditahan penyidik, Rabu (31/7/2024).
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan hal tersebut.
Menurut Kompol Trias, setelah tersangka Sy alias Ah memenuhi panggilan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan pun kurang lebih beberapa ja.
“Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dilakukan penahanan,” tegas Kompol Trias.
Kompol Trias menyatakan, penahanan akan dilakukan 20 hari ke depan. Kemudian jika ada perpanjangan penahanan maka akan ditambah 40 hari ke depan.
“Jadi total 60 hari penahanan, apabila ada perpanjangan masa tahanan,” ucap Kompol Trias.
Kompol Trias menyatakan penahanan yang dilakukan sesudah sesuai dengan aturan baik itu pertimbangan subjektif maupun objektif. Selain itu pula sesuai dengan pasal 359 KUHP, pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan.
Ditambahkan Kompol Trias, terkait dengan rencana pengacara tersangka akan mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara.
“Silahkan saja itu merupakan hak dari tersangka maupun pengacara yang mendampingi, namun untuk saat ini tersangka kami lakukan penahanan,” kata Trias.
valif online cream – sinemet online order sinemet 20mg without prescription
modafinil 100mg pills – cefadroxil 250mg drug epivir medication