Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sejumlah oknum selebgram di Kalimantan Barat, terkhusus di Kota Pontianak yang mempromosikan perjudian online mendapat warning dari pihak kepolisian.
Warning ataupun peringatan keras ini pun disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak melalui Kasi Humasnya AKP Wagitri, Rabu (4/9/2024).
Menurut AKP Wagitri, pihaknya sudah melakukan kegiatan preventif melalui media sosial Polresta Pontianak menyampaikan para pengguna medsos khususnya Instagram tidak mempromosikan hal-hal melanggar hukum, terkhusus judi online.
Dikatakan Wagitiri, pihaknya sudah melakukan pendataan terkait eksisnya promosi judi online yang dilakukan sejumlah oknum selebgram di Kalbar, khususnya di Kota Pontianak.
“Terus kita monitor dan kita ingatkan. Kita minta untuk ditakedown postingan yang mempromosikan judi online tersebut,” jelas Wagitri.
Warning ataupun peringatan ini dilakukan pihaknya, lantaran merupakan atensi dari Kapolri, Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak.
“Tentunya apabila warning yang sudah diberikan tidak diindahkan, maka oknum selebgram tersebut siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku,” terang Wagitri.
Wagitri menegaskan pula, oknum selebgram tersebut terancam hukum yang menanti yaitu pasal 27 ayat (2) UU nomor 1 Tahun 2024 dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jadi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat perjudian dapat diancam dengan pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 Tahun 2024 tersebut,” tegas Wagitri.