Aksaraloka.com, MEMPAWAH-Operator alat berat proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial S (29) ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mempawah IPTU Fadhila Nugrah Sakti membenarkan hal tersebut. Di mana S ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kelalaian karena mengakibatkan KN (41), tewas terlindas alat berat.
“Kami telah menetapkan S sebagai tersangka kasus kecelakaan kerja di areal proyek,” ucap Fadhila, Jumat (6/9/2024).
Fadhila menegaskan, adapun pasal yang dijeratkan terhadap tersangka yakni pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
“Tersangka baru dua bulan bekerja sebagai operator alat berat di areal PT BAI,” ungkap Fadhila.
Menurut Fadhila, tersangka diduga telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain. Saat kejadian, tersangka sebetulnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi alat berat.
Ditambahkan Fadhila, berdasarkan keterangan tersangka, tersangka berharap saat peristiwa belum terjadi, setelah dinyalakan mesin, korban dapat menjauh.
“Namun ketika mesin dinyalakan, tersangka mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas,” tuntas Fadhila.