Vonis Bebas Kasus Kredit Macet Bank Kalbar Singkawang, Hakim Perintahkan Kembalikan Rp3,2 Miliar kepada Para Terdakwa

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Para terdakwa sedang perkara tindak pidana korupsi kasus kredit macet Bank Kalbar Cabang Singkawang divonis bebas oleh hakim pengadilan tipikor Pontianak, Senin (9/9/2024) sekitar pukul 15.00 wib.

Adapun para terdakwa tersebut, yakni Dedi Syafriadi selaku Pimpinan Cabang, Adie Pramudya selaku Kepala Seksi Kredit, Viktorinus Romy William selaku staf kredit dari Bank Kalbar Cabang Singkawang dan Syamsul Bahri selaku pemilik CV.Mahakarya Perkasa.

Sementara itu Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang terdiri dari Joko Waluyo, SH.Sp.Not, MM sebagai Ketua Majelis Hakim, DR.Ukar Priyambodo, SH.MH dan Aries Saputro, SH., MH. masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim serta Julfarida, SH.MH sebagai Panitera Pengganti.

Sebelumnya para terdakwa oleh Penuntut Umum dari Kejati Kalbar Cq.Kejari Singkawang yakni Hengky Setiawan Kaendo, SH.MH, Robinson Padrdomuan, SH.MH dan DR.Agus Sudarmanto, SH.MH telah didakwa dengan tindak pidana korupsi berkenaan dengan penyaluran fasilitas kredit modal kerja biasa (KMKB) yang diberikan oleh PT.Bank Pembanguan Daerah (BPD) Kalbar Cabang Singkawang kepada Debitur An.CV.Mahakarya Perkasa pada tanggal 09 Februari 2016 sebesar Rp.2 milyar rupiah, di Singkawang, kemudian kredit tersebut statusnya kolek-5 dan/atau macet dan menimbulkan tunggakan pokok debitur sebesar Rp. 1,9 milyar rupiah ditambah tunggakan bunga debitur sebesar Rp.1,4 milyar rupiah, sehingga total tunggakan debitur adalah sebesar Rp 3,2 milyar.

Kemudian para terdakwa telah dituntut oleh Penuntut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.100 juta rupiah.

Sedangkan Tim Penasihat Hukum para terdakwa yakni Herawan Utoro, Saulatia dan Meilinda Dwinta mengajukan Pembelaan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dan membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan.

Bahwa terhadap dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum serta pembelaan dari Tim Penasihat Hukum para terdakwa tersebut, akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan amar putusan pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum
  2. Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum.
  3. Memerintahkan Penuntut Umum agar mengeluarkan Terdakwa Dedi Syafriadi Dkk. dari tahanan kota.
  4. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula.
  5. Menetapkan barang bukti berupa uang tunai sebesar ± Rp.3.2 Milyar dikembalikan kepada Terdakwa Dedi Syafriadi Dkk
  6. Membebankan biaya perkara kepada negara

“Bahwa dari berkas perkara Jaksa Penyidik dan surat dakwaan serta surat tuntutan Penuntut Umum secara kasat mata dan menyolok serta secara sederhana bahwa perkara ini berkenaan dengan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet An.Debitur CV.Mahakarya Perkasa yang merupakan piutang bagi Bank Kalbar Cabang Singkawang yang status piutangnya belum dinyatakan hapus tagih dan hapus buku oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang,” jelas Herawan Utoro usai persidangan.

Menurut Herawan, atatus perjanjian kredit antara Bank Kalbar Cabang Singkawang dengan CV.Mahakarya Perkasa masih berlaku dan mengikat bagi kedua belah pihak sejak ditanda-tangani dan baru berakhir setelah kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian kredit selesai dilaksanakan.

Lanjut Herawan, bahwa KMKB An.CV.Mahakarya Perkasa tersebut, dijamin pelunasannya dengan kedua agunan berupa SHM Nomor:1102 dan SHM Nomor:1144 masing-masing seluas 20.000 M2 keduanya An.Sudarmoko yang telah diikat dan dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana ternyata dari Sertipikat Hak Tanggungan (SHT) No. 3463/2018. dan SHT No. 3269/2018 keduanya terdaftar An.PT.BPD Kalbar, oleh karenanya tidak merugikan keuangan negara Cq.PT.BPD Kalbar Cq.Bank Kalbar Cabang Singkawang, dengan demikian sesungguhnya termasuk dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni.

Sehingga dikatakan Herawan, bahwa dari berkas perkara Penyidik dan bukti surat dan/atau barang bukti tidak terdapat fakta yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan materiel yang dilakukan oleh Dedi Syafriadi bersama-sama dengan Adie Pramudya, Romy William, Sudarmoko dan Syamsul Bahri berkenaan dengan Penyaluran Fasilitas KMKB yang diberikan oleh Bank Kalbar Cabang Singkawang kepada Debitur An.CV. Mahakarya Perkasa yang memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana korupsi sebagaimana dipersangkakan Jaksa Penyidik, oleh karenanya berkas perkara ini tidak memenuhi syarat kelengkapan materiel sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan terhadap para terdakwa ke Pengadilan.

“Namun demikian, berkas perkara yang termasuk dalam ranah perdata murni tersebut, oleh Jaksa Penyidik dan/atau Penuntut Umum ditukangi dan/atau didesak masuk menjadi pidana korupsi,” ungkap Herawan.

Berdasarkan surat dakwaan dan surat tuntutan yang diajukan, Herawan menilai Penuntut Umum telah mendramatisir dan memanipulir status tunggakan pokok dan bunga atas Kredit Macet An.Debitur CV.Mahakarya Perkasa tersebut, merugikan keuangan negara CQ.PT. BPD Kalbar CQ. Bank Kalbar Cabang Singkawang.

“Surat dakwaan yang diajukan didalam persidangan perkara ini, perbuatan-perbuatan materil dari para terdakwa yang diuraikan oleh Penuntut Umum tidak memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan,” kata Herawan.

Herawan menerangkan, dengan demikian apa yang diuraikan oleh Penuntut Umum, baik Dalam Dakwaan maupun Dalam Tuntutan yang diajukan, telah dikarang oleh Penuntut Umum yang berisi kebohongan demi kebohongan dan/atau keadaan palsu berdasarkan persepsi dan asumsi semata dan merupakan tipu muslihat dari Penuntut Umum didalam melakukan penuntutan terhadap para terdakwa.

Disamping itu, yang berkewajiban melunasi tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet tersebut adalah penanggung-jawab dari kredit An.debitur CV.Mahakarya Perkasa dalam hal ini Sudarmoko.

Bahwa sungguhpun demikian, ternyata sejak dilakukannya penyelidikan Jaksa Penyidik telah mendesak terdakwa Dedi Syafriadi dan Adie Pramudya serta Romy William untuk segera menyelesaikan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet An.Debitur CV.Maha Karya Perkasa tersebut, agar penyelidikan perkara ini bisa selesai.

“Berdasarkan desakkan dan tipu muslihat Jaksa Penyidik tersebut, ketiga terdakwa menyiapkan uang secara bertahap yang berjumlah ± Rp.1,7 milyar rupiah, kemudian penyetorannya dilakukan secara bertahap melalui Syamsul Bahri ke Bank Kalbar Singkawang sejak 28 April 2023 hingga 16 Agustus 2023,” ungkapnya lagi.

Dikatakan Herawan, Dengan demikian, sejak pemeriksaan masih ditingkat penyelidikan, Dedi Syafriadi dan Adie Pramudya serta Romy William, telah diperlakukan sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik.

“Kemudian tiba-tiba Jaksa Penyidik tiba-tiba meminta Bank Kalbar Singkawang agar menyerahkan uang sebesar ± Rp.1,7 milyar rupiah tersebut kepada Jaksa Penyidik untuk dilakukan penyitaan guna dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan /penuntutan,” jelasnya.

Lebih jauh Herawan menjelaskan, selanjutnya agar terdakwa Dedi Syafriadi dan Adie Pramudya serta Romy William tidak ditahan di Rutan, ketiga terdakwa telah diminta oleh Jaksa Penyidik agar terlebih dahulu melunasi kekurangan tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet tersebut yakni sebesar ± Rp.1,5 milyar rupiah, permintaan mana telah dipenuhi ketiga terdakwa yang penyerahannya dilakukan melalui Romy William pada tanggal 7 Nopember 2023 kepada Jaksa Penyidik yakni Hairun Azhari di Kantor Kejati Kalbar kemudian dilakukan penyitaan guna dijadikan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan /penuntutan.

“Dengan demikian adanya kewajiban dan tanggung jawab dari debitur melunasi tunggakan pokok dan bunga atas kredit macet tersebut, oleh Jaksa Penyidik dan/atau Penuntut Umum telah dialihkan kepada kreditur dalam hal ini Terdakwa Dedi Syafriadi, Adie Pramudya, Romy William,” bebernya.

Ditambahkannya, bahwa namun demikian adanya putusan dan palu keadilan dari pemeriksaan dan peradilan perkara ini telah mengoreksi dan meluruskan serta memulihkan atas ketidak-adilan dari penuntutan yang dilakukan oleh Penuntut Umum terhadap para terdakwa. Di.mana Hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula, telah dipulihkan oleh putusan perkara ini.

“Putusan perkara ini adalah merupakan keadilan yang hidup dan merupakan justice for all. Sesuai dengan asas yang berlaku dalam praktek peradilan di Indonesia adalah tiada hukuman tanpa kesalahan,” pungkas Herawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!