Aksaraloka.com, PONTIANAK-Tiga kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak saat hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang, Bengkayang dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Diduga barang haram yang hendak dikirim para kurir tersebut berasal dari Kampung Beting Kelurahan Dalam Bugis, yakni dengan berat total 106 gram.
Namun perlu diketahui ketiga kurir ini bukan satu jaringan, melainkan bebeda jaringan.
“Beda jaringan, ada jaringan Ketapang, Bengkayang dan Kalteng,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, saat melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu tiga tersangka tersebut, Selasa (9/9/2024).
Menurut AKP Batman Pandia, ketiga tersangka yang berhasil diamankan pihaknya yakni Sun seorang wanita warga Kota Pontianak yang merupakan jaringan Kabupaten Ketapang.
Dk seorang pria Bengkayang yang merupakan jaringan Bengkayang serta Abd seorang pria jaringan Kalteng.
Dijelaskan AKP Batman Pandia, untuk tersangka berinisial Dk ditangkap di salah satu kios Pom mini digital di Jalan Sultan Hamid II dengan barang bukti sebanyak 55,83 gram sabu yang hendak dikirim atau dibawa ke Bengkayang.
Sedangkan untuk tersangka Sun ditangkap di Jalan Tanjung Raya I diparkiran puskedmas Dalam Bugis dengan barang bukti sebanyak 28,24 gram sabu yang hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang.
Sedangkan tersangka Abd, ditangkap di sebuah gudang kontainer di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara dengan barang bukti sebanyak 22,61 gram yang hendak dikirim ke Pangkalanbun Kalteng.
“Barang bukti tiga tersangka sebanyak 12 bungkus besar berisikan sabu dengan berat total 106 gram,” ujar AKP Pandia.
Lanjut Pandia, walau berbeda jaringan, modus yang digunakan para tersangka hampir sama, yakni menggunakan taksi.
“Untuk Sun sendiri hanya mengirim berupa paket melalui taksi tujuan Ketapang. Sedangkan Dk dan Abd langsung membawa barang haram tersebut, untuk Bengkayang dan Kalteng,” jelas Pandia.
AKP Pandia menerangkan, saat ini semua tersangka sudah ditahan, dan para kurir ini menerima upah atas pengiriman atau membawa barang haram tersebut.
“Ada yang dibayar Rp1 juta sekali pengantaran/pengiriman, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka ini baru dua kali menjadi kurir sabu,” jelas Pandia.
Ditegaskan Pandia, adapun pasal yang menjerat tiga tersangka tersebut, yakni pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar rupiah.