Beraksi di Jelimpo, Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak

Aksarloka.com, LANDAK-Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Jelimpo, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 16.30 Wib.

Terduga pelaku berinisial RD ditangkap Polisi di Jalan Raya Jelimpo-Sanggau, Dusun Jelimpo, Desa Jelimpo, Kecamatan Jelimpo, saat mengendarai sepeda motor.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, menuturkan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu, di dalam bungkus rokok tersangka yang juga dibalut dengan kertas rokok.

Selain itu turut diamankan pula barang bukti lain berupa satu unit handphone.

“Pelaku diketahui merupakan pengedar narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Landak dan telah sering beroperasi di wilayah Jelimpo dan sekitarnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, Rabu, 11 September 2024.

Ditambahkannya bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, mengenai adanya seseorang yang mengedarkan narkotika di daerah tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Kami akan terus berupaya keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Iptu Rinto menyampaikan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi narkoba,” imbuhnya lagi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Landak untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!