Aksaraloka.com, SINTANG-Sebanyak 75 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 16 desa yang tersebar di Kecamatan Sintang resmi dikukuhkan untuk melanjutkan masa bakti tambahan selama 2 tahun ke depan.
Proses pengukuhan dilaksanakan di Aula Ambeg Paramarta Kecamatan Sintang pada hari ini. Kamis, (26/9/2024).
Camat Sintang Tatang Supriyatna mengungkapkan harapannya terhadap kemajuan yang akan ditorehkan oleh BPD yang telah dikukuhkan.
Dengan bertambahnya masa kerja dari 6 tahun menjadi 8 tahun diharapkan kinerja mereka akan semakin ditingkatkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah kecamatan ini.
“Kami berharap bahwa dengan adanya tambahan masa bakti ini, BPD dapat lebih fokus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan desa. Sinergi antara BPD dengan seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Camat Tatang.
Kehadiran anggota BPD yang baru dikukuhkan juga diharapkan mampu memberikan ide segar dan energi baru untuk memajukan kehidupan bermasyarakat di wilayah Kecamatan Sintang.
Sejumlah program dan kebijakan baru diharapkan akan diinisiasi dengan melibatkan aktifitas partisipatif dari seluruh elemen masyarakat desa.
Diharapkan pula bahwa dengan dukungan penuh dari instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri, Kecamatan Sintang dapat terus berkembang dan menjadi tonggak kemajuan di wilayahnya.
Kontribusi positif dari BPD diharapkan mampu menjadi pendorong utama bagi terwujudnya misi.
Pengukuhan BPD se kecamatan Sintang ini lanjut dia merupakan implementasi dari UU nomor 3 tahun 2024 tentang desa, jadi masa jabatan BPD di perpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Dilantiknya di kecamatan menurut Tatang lebih efesiensi dilaksanakan oleh camat, kalau kemarin Kades dikukuhkan oleh bupati. Untuk BPD dilakukan masing-masing camat.
“Atas perpanjangan jabatan BPD ini kami berharap BPD maupun kepala desa dapat segera menyesuaikan, perencanaan RPJMdes dan RKP Desa,” katanya.
“Saya berharap dengan perpanjangan jabatan ini agar dapat mewujudkan desa yang lebih kondusif. Kita berharap Kades dan BPD segera menyesuaikan itu jadi tidak hanya berhenti sampai di pengukuhan administrasi harus segera diselesaikan,” ucap Tatang.
Perpanjangan masa jabatan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kinerja jadi tidak hanya pertanggungjawaban tetapi juga dari segi penyusunan, penata usahakan dan pertanggungjawaban itu agar SPJnya bagus maka dari mulai perencanaan harus bagus pula.
Dia mencontohkan semisal mulai RPJM des 6 kemudian menjadi 8 tahun tentu harus menyesuaikan selama 6 tahun ini berapa kemudian tambah 2 tahun, kan harus nambah juga harus diselesaikan.
Selanjutnya RKPdesnya, APBdesnya harus dirinci lagi. Dibagi 8 setelah itu dengan demikian diharapkan kedepan pengelolaan keuangan desa se Kecamatan Sintang lebih meningkat.
Sementara Kristina Aulia BPD dari Desa Mungguk Bantuk mengungkapkan bahwa dengan bertambahnya masa jabatan 2 tahun ini ada susahnya ada juga senangnya.
“Susahnya kinerja kita bertambah akan tetapi juga ada senangnya menambah pengalaman,” katanya.
Terkait pertanggungjawaban administrasi menurut dia tidak ditanggung sendirian melainkan ditanggung bersama, ketika dia ada hal yang tidak di pahami masih ada pihak BPD lainya sehingga bisa sharing.