Mark Up Rp30 Miliar Proyek Pengadaan Tanah, Mantan Dirut dan Dirum Bank di Kalbar Dijebloskan ke Penjara

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan tersangka kasus pengadaan tanah pembangunan kantor.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju dalam Konferensi persnya, Senin 30 September 2024.

Adapun tiga tersangka yang ditetapkannya yakni, S selaku Direktur Utama (Dirut) dan SI selaku Direktur Umum (Dirum) sebuah bank di Kalbar. Kemudian MF selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Dijelaskan Oleh Aspidsus, bahwa pada Bank Kalbar pad tahun 2015 lalu terdapat kegiatan pengadaan tanah untuk dibangun kantor Pusat dengan Total Harga Perolehan sebesar Rp. 99.173.013.750,dengan luas tanah seluas 7.883 meter persegi.

Lanjut Siju, namun dalam pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran (Mark Up) yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

“Berdasarkan keterangan para Saksi, Alat bukti yang kami peroleh dengan didukung oleh bukti bukti lain untuk saat ini tiga tersangka kami tetapkan,” jelas Siju.

Ditegaskan Siju, tiga tersangka tersebut dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2),(3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama hari kedepan,” tegas Siju.

Siju menambahkan, saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman penyidikan, yang tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!