Aksaraloka com, LANDAK-Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Desa Menjalin, Kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, terkait adanya aktivitas seseorang yang diduga memiliki dan menjual narkotika.
“Setelah menerima informasi, kami langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama masyarakat dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ujar Iptu Rinto. Kamis (3/10).
Berbekal informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan mendalam, sehingga pada Rabu, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 Wib, tim Satresnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial ST di sebuah bengkel sepeda motor di Dusun Sungai Bandung, Desa Menjalin.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu di saku celana ST, yang diduga hasil transaksi narkotika,” tuturnya.
Tidak hanya itu, dari penggeledahan di dalam bengkel tersebut juga ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan yang berisikan tiga buah klip berisi kristal yang diduga sabu-sabu, dua kantong plastik hitam dan satu botol permen yang berisi dua plastik klip transparan berisi kristal serupa.
Selain itu, turut ditemukan juga setengah tablet yang diduga ekstasi, dua sendok terbuat dari potongan pipet, satu unit timbangan digital dan sebuah ponsel beserta kartu SIM.
“Semua barang bukti tersebut diakui oleh ST sebagai miliknya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, bahwa peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya akan terus menjadi fokus pemberantasan.
“Kami akan memperketat pengawasan dan terus memburu jaringan lain yang terlibat. Narkoba adalah musuh bersama dan kami tidak akan berhenti sampai peredarannya benar-benar tuntas,” ucapnya lagi.
Iptu Rinto juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu penegakan hukum.
Sebab tersangka ST diduga merupakan pengedar yang aktif menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Menjalin dan sekitarnya.
Lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
ST dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika.