AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Seorang karyawan Barbershop di Pontianak berinisial Iny terpaksa harus mendekam di penjara Satresnarkoba Polresta Pontianak, setelah aksinya sebagai kurir ganja asal Medan terbongkar.
Selasa 8 Oktober menjadi hari naas Iny. Kepolisian mengetahui ganja yang dikirim dari Medan akan diterima oleh Iny.
“Sejak hari Minggu kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada pemesanan ganja dari medan, dan tepat pada Selasa barang itu datang di kantor pos,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Pontianak AKP Batman Pandia, Kamis 10 Oktober 2024.
Menurut Pandia, ketika ganja tersebut datang, tertulis alamat penerima di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan. Namun pihaknya meminta kepada petugas pos melakukan kontrol delivery penerima barang tersebut.
“Saat petugas menghubungi nomor yang tercantum, Iny mengarahkan petugas untuk mengantarkan barang asal Medan tersebut ke salah satu barbershop d Jalan dr. Sutomo, Kecamatan Pontianak Kota,” jelas Pandia.
Pandia menerangkan, petugas pos pun langsung mengantarkan barang atau paket asal Medan itu sesuai dengan alamat yang diberikan Tersangka Iny. Kemudian sesampainya barang tersebut, langsung diterima Iny dari petugas kantor pos.
“Saat itu pula kami menyergap dan menangkap Iny. Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1,5 kilogram ganja,” terang Pandia.
Tidak sampai disitu, Pandia meminta kepada Iny untuk menghubungi pemilik ganja 1,5 kilogram tersebut, mengingat Iny adalah kurir, sedangkan pemilik adalah WP.
“WP coba kita pancing untuk keluar, yang menghubungi langsung Tersangka Iny. Namun WP tidak kunjung datang. Saat ini tersangka WP masih dalam pengejaran untuk dilakukan penangkapan,” kata Pandia.
Pandia menjelaskan pula, adapun modus jaringan ganja Medan ini, yakni dipesan melalui akun Instagram dan menggunakan laptop. Di mana harga Rp1,5 kilogram ganja tersebut yakni Rp13 juta.
“Sedangkan Iny selaku kurir diberikan upah terkait ganja Rp1,5 kilogram yakni sebesar Rp4 juta,” jelasnya.
“Pengiriman ganja ke Pontianak dari Medan sudah tiga kali melalui Iny. Setiap pengiriman Iny mendapatkan upah,” sambung Pandia.
Pandia menegaskan adapun pasal yang dijeratkan kepada tersangka Iny, yakni pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
“Sudah tiga kali pengiriman, termasuk yang 1,5 kg ganja ini. Semuanya dipasarkan di Kampung Beting,” tuntas Pandia.