Dua Kali Dipanggil atas Kasus Pencabulan, Oknum Dewan Singkawang Mangkir dari Pemeriksaan Polisi

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sebanyak dua kali kepolisian melayangkan surat panggilan atas kasus persetubuhan dan pencabulan anak kepada HA oknum dewan Singkawang periode 2024-2029. Namun panggilan tersebut tak diindahkan sang dewan.

HA diduga mangkir atas pemanggilan kepolisian tersebut. Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Jumat 11 Oktober 2024.

Menurut Raden Petit Wijaya, terakhir penyidik melayangkan panggilan kedua pada Senin 7 Oktober 2024, namun sampai sekarang tersangka tidak hadir.

“Betul, penyidik Polres Singkawang telah mengeluarkan dua kali surat panggilan untuk pemeriksaan, namun yang bersangkutan tidak datang,” ungkap Raden Petit.

Petit memastikan, penyidik terus melakukan proses pendalaman dan penguatan perkara untuk menjerat tersangka HA oknum dewan tersebut.

“Setelah itu, akan dikeluarkan surat panggilan ketiga sekaligus surat perintah membawa,” tegas Petit

Lanjut Petit, saat ini pihaknya, khususnya Polres Singkawang masih dilakukan upaya penguatan penyidikan, nanti jika waktunya tepat, akan dikeluarkan surat panggilan ketiga.

Diberitakan sebelumnya. seorang anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan anak 13 tahun.

Namun hingga saat ini, tersangka belum ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Padahal, di waktu bersamaan, tersangka mengikuti proses pelantikan sebagai anggota DPRD Singkawang.

Sebagaimana diketahui, perkara ini bermula dari laporan ibu korban ke Polres Singkawang pada Kamis 11 Juli 2024. Dalam dokumen pelaporan yang diterima awak media, terlapor HA diduga melakukan pencabulan sebanyak dua kali, yakni pertama di indekos milik terlapor sekitar bulan Juli 2023.

Saat itu, korban yang sedang mencabut rumput dekat kolam renang, dibujuk rayu hingga terjadi persetubuhan. Korban disebut terpaksa menuruti pelaku karena diancam utang indekos orangtua korban akan ditagih. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku memberi korban uang Rp 50.000.

Kemudian, kejadian kedua di sebuah indekos korban, pada 1 Maret 2024. Saat ibu korban pergi, terlapor datang lalu melakukan upaya persetubuhan tapi ditolak korban. Namun terlapor sempat melalukan pelecehan dengan memegang tubuh korban.

Selama proses laporan dan penetapan tersangka, HA sampai saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!