AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Sehubungan dengan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak yang akan berlangsung pada Selasa 29 Oktober 2024 besok yang diajukan oleh SDM mantan Dirut dan SI mantan Dirum serta MF mantan Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2015. Selaku pengacara Herawan Utoro mulai membuka lembar baru dibalik penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Barat atas kasus yang menimpa kliennya.
Diketahui SDM, SI dan MF melalui Penasihat Hukumnya yakni Herawan Utoro pada tanggal 17 Oktober 2024 telah mengajukan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan terdaftar di Kepaniteraan dibawah register nomor:12/Pid.Pra/2024/Pn.Ptk, terhadap permohonan praperadilan tersebut Ketua PN Pontianak telah menunjuk Hakim Praperadilan yakni Joko Waluyo, S.H., Sp.Not untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Hakim Praperadilan pun telah menetapkan sidang pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2024, pukul 09.00 Wib. Di mana atas perintah Hakim Praperadilan, Jurusita Farida Saleh, S.H., telah memanggil Herawan Utoro selaku Penasihat Hukum Pemohon Praperadilan dan Kajati Kalbar sebagai termohon Praperadilan serta Kajari Pontianak sebagai turut Termohon.
Menurut Herawan Utoro pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan dikarenakan berkeberatan dengan penyidikan dan Penetapan tersangka serta atas penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar terhadap SDM, SI dan MF
“Dalam Forum praperadilan ini, kami selaku Penasihat Hukum dari SDM, SI dan MF mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan agar melakukan pemeriksaan menurut cara yang diatur dalam Kuhap tentang sah atau tidaknya penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar,” ujar Herawan Utoro, Senin 28 Oktober 2024.
Lanjut Herawan, pihaknya juga meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Penyelidikan dari Kajari Pontianak pada awal tahun 2023 yang menghentikan penyelidikan perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut. Serta melakukan pemeriksaan adanya bukti permulaan, fakta dan data yang baru ditemukan oleh jaksa penyidik Kejati Kalbar yang menunjukkan terjadinya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi yang terjadi dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar dan adanya perbuatan dan/atau keadaan yang ada pada SDM, SI dan MF patut diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, hingga penyidik kejati Kalbar membuka kembali penyelidikan perkara tersebut dan meningkatkan pemeriksaanya ketahap penyidikan.
“Kemudian kami juga meminta melakukan pemeriksaan adanya fakta-fakta yang diperoleh Jaksa Penyidik yang menunjukkan adanya perbuatan-perbuatan, peran, kwalitas yang dilakukan oleh SDM, SI dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dan hubungan serta modus operandi diantara mereka dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut,” pinta Herawan.
Selain itu Herawan juga menegaskan, bahwa pengadilan juga harus melakukan pemeriksaan adanya bukti audit Laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Auditor yang kompeten yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut.
“Perlu diketahui bahwa dari surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka serta surat penahanan yang diterbitkan Kajati Kalbar ternyata tidak menyebutkan uraian singkat dari adanya peristiwa dan bukti permulaan yang baru ditemukan, perbuatan atau keadaan dari SDM, SI dan MF yang menimbulkan dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar,” ungkap Herawan.
Dikatakan Herawan, dari surat-surat yang diterbitkan Kajati Kalbar tersebut yang disebutkan hanyalah kegiatan pengadaan tanah, ketentuan tindak pidana korupsi yang dipersangkakan dan menetapkan SDM, SI dan MF sebagai tersangka serta dipersangkakan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan Jaksa Penyidik terhadap ketiga klien dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Tanah Bank Kalbar tersebut, tidak didasarkan minimal dua alat bukti yang cukup oleh karenanya tidak sah menurut hukum.
Lanjutnya lagi, bahwa perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, kembali dilakukan penyelidikan oleh jaksa penyidik Kejati Kalbar setelah pemegang kuasa jual tanah tersebut yakni Paulus Mursalim pada tanggal 17 Maret 2024 mendapat perolehan suara sah terbanyak ke-1 dan dengan peringkat suara sah No.1 dan Linda Ango mendapat perolehan suara sah terbanyak ke-2 dan dengan peringkat suara sah No.2, sebagai Calon Anggota DPRD Provinsi Kalbar, dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang kemudian membuat pihak terkait mempertanyakan dan mendesak kepada Pihak Kejaksaan terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Pontianak.
“Setelah Paulus Mursalim mendapat perolehan suara sah terbanyak dan dengan peringkat suara sah No.1 sebagai Calon Anggota DPRD Prov. Kalbar, tiba-tiba sekonyong-konyong dan dengan terburu-buru dan/atau tergesa-gesa dan/atau tergopoh-gopoh dan/atau kesusu, Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada tanggal 06 Juni 2024 melakukan penyelidikan kembali terhadap perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut dan Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar dalam waktu yang singkat pada tanggal 19 Juli 2024 meningkatkan penyelidikan ke-tahap penyidikan. Kemudian pada tanggal 30 September 2024 saat pelantikan anggota DPRD Provinsi Kalbar terpilih. Dalam waktu sekejap meningkatkan status SDM dan SI dari saksi menjadi tersangka dan tahanan dengan menerbitkan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan,” beberapa Herawan.
*Cui Bono, Siapa Yang Diuntungkan?
Herawan menegaskan pula, bahwa dalam Forum Praperadilan, pihaknya selaku Penasihat Hukum dari SDM, SI dan MF mengajukan permohonan kepada Hakim Praperadilan agar melakukan pemeriksaan dengan cara mencari jawaban atas pertanyaan hukum yakni Cui Bono yang berarti siapa yang dituntungkan?, dari hasil penanganan perkara pengadaan tanah tersebut ?.
“Dari jawaban mana akan ditemukan motif dan kepentingan yang tersembunyi didalam perkara pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut. Pemeriksaan perkara dengan cara tersebut, dahulu kerap kali diterapkan oleh hakim romawi yang terkenal yakni Lucus Cassius yang nama lengkapnya adalah Longinus Ravilla dan oleh Filsuf dan Advokat Romawi yakni Marcus Tullius Cicero dalam kasus-kasus yang ditanganinya, keduanya mempunyai kebiasaan, saat menangani sebuah kasus, terus-menerus bertanya, Cui Bono ?,” terang Herawan.
Herawan menyatakan, dengan mencari jawaban atas tiga pertanyaan utama yakni siapa yang memperoleh keuntungan ? dan bagaimana mereka mendapatkan keuntungan?,serta dengan cara apa mereka mendapatkan keuntungan?
“Karena kami menilai, bahwa proses pengadaan Bank Kalbar telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan BPP logistik, pedoman pengadaan barang/jasa dan dilakukan secara trasnparan, akuntabel dan beritikad baik serta tidak merugikan keuangan negara,” tuntas Herawan.