Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh SDM selaku Dirut dan SI selaku Dirum serta MF selaku Kepala Divisi Umum Bank Kalbar tahun 2015 terhadap penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar tahun 2015, akhirnya digelar Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 5 November 2024.
Sidang tersebut langsung dibuka dan diperiksa oleh Hakim Praperadilan yakni Joko Waluyo.
Pada persidangan tersebut, SDM, SI dan MF sebagai pemohon praperadilan diwakili oleh Penasihat Hukumnya Herawan Utoro. Kajati Kalbar sebagai Termohon diwakili oleh Jaksa Robinson Pardomuan, Yoga Mulyana, Hengky Setiawan Kaendo, kemudian Kajari Pontianak sebagai turut termohon diwakili oleh Jaksa Nyoman Hendra Oktafriadi.
Dalam forum persidangan praperadilan tersebut, Herawan Utoro menyampaikan bahwa penyidikan dan penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Kajati Kalbar terhadap SDM, SI dan MF adalah tidak sah menurut hukum dikarenakan tidak ada perbuatan-perbuatan peran, kwalitas dan hubungan serta modus operandi yang dilakukan oleh SDM, SI dan MF dalam pengadaan tanah tersebut yang bersifat koruptif.
Sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah Bank Kalbar pada akhir tahun 2022 pernah dilakukan penyelidikan oleh jaksa penyelidik pada Kejari Pontianak dengan kesimpulan tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, sehingga tidak dapat dilakukan penyidikan, dengan ketentuan penyelidikan dapat dibuka kembali apabila ada ditemukan fakta dan data baru.
Disamping itu sebelumnya terkait perkara pengadaan tanah Bank Kalbar, pada tahun 2016 juga pernah dilaporkan ke Kantor Kejati Kalbar dan setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan oleh Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar Fatwa K. Sembiring tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga sesuai dengan Kuhap, tidak dapat dilakukan penyidikan.
Herawan mengungkapkan, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah Bank Kalbar tersebut, Panitia pengadaan sejak bulan oktober 2015 mendapat pendampingan dari Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dari Kejati Kalbar.
Tim JPN pada tanggal 20 Oktober 2015 telah melakukan pemeriksaan berkas pengadaan tanah dan 15 SHM yang akan dibeli oleh bank kalbar ke Kantor Pertanahan Kota Pontianak, Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Ketua PTUN Pontianak dan diperoleh hasil bahwa 15 SHM tersebut tidak terdapat sengketa perdata dan TUN.
Bahwa kemudian pada tanggal 22 Oktober 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati, Yunirawati telah memberikan Pendapat Hukum terhadap pengadaan tanah tersebut pada pokoknya dinyatakan bahwa dari analisa yang dilakukan oleh Tim JPN terhadap 15 SHM yang akan dibeli oleh Bank Kalbar tersebut telah memiliki dokumen legalitas yang sah dan bersertipikat serta tidak dalam sengketa.
Dengan demikian proses penandatangan PPJB dan pembayaran uang muka tahap pertama sebesar 20% dapat dilakukan.
Selanjutnya Herawan menerangkan, pada tanggal 2 November 2015, Tim JPN pada Kejati Kalbar telah memberikan Pendapat Hukum Kedua pada pokoknya Bank Kalbar baru dapat mencairkan pembayaran tahap kedua sebesar 80% jika Pihak Penjual telah memenuhi Pembayaran Pajak Pph, kewajiban tersebut kemudian telah dipenuhi oleh Pihak Penjual.
Di mana berdasarkan Pendapat Hukum dari Tim JPN pada Kejati Kalbar tersebut, oleh karena prosedur dan mekanisme pengadaan telah dilaksanakan sesuai dengan BPP dan harga penjualan/pembelian 15 bidang tanah tersebut dilakukan melalui proses penawaran yang dapat dipertanggung-jawabkan dan tidak terindikasi adanya mark up serta terhadap 15 bidang tanah tersebut bebas dari sengketa.
Maka pada tanggal 27 Oktober 2015 dilakukan penandatangan PPJB dan pada tanggal 11 November 2015 dilakukan penandatangan akta jual beli (AJB) terhadap 15 (lima belas) bidang tanah tersebut antara Paulus Mursalim selaku pemegang kuasa sebagai Pihak Pertama dengan Bank Kalbar yang diwakili oleh Direktur Utama yakni SDM dan Direktur Umum yakni SI sebagai Pihak Kedua sebagaimana ternyata dari PPJB dan AJB yang kesemuanya dibuat oleh dan/atau dihadapan Widiyansyah, Notaris di Pontianak.
Setelah penandatangan PPJB dan AJB tersebut, berdasarkan permintaan Paulus Mursalim, Bank Kalbar melakukan pembayaran uang muka 20% yakni sebesar Rp.18.800.955.000,- dengan cara pemindah-bukuan dari Pos Aktiva dalam proses Bank Kalbar (GL 18554) disetorkan ke rekening An. Paulus Mursalim, kemudian langsung dipindah-bukukan ke rekening masing-masing dari para pemegang SHM yakni Burhan, Johana, Liem Hoei Leng, Johan Kurnia Khouw, dan Nurdjannah Ali dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, dan Bank Kalbar melakukan pembayaran pelunasan 80% yakni sebesar Rp.70.503.581.250,- dengan cara pemindahbukuan sebagaimana yang dilakukan pada tahap pembayaran pertama, dengan jumlah sesuai dengan harga dan luas tanah yang dimilikinya masing-masing, sehingga tidak terdapat selisih pembayaran.
“Pada saat pemeriksaan di tingkat penyelidikan oleh Jaksa Penyelidik pada Kejati Kalbar, SDM, SI dan MF dimintai keterangan/klarifikasi mengenai hal yang sama seperti ketika dimintai keterangan/klarifikasi oleh Jaksa Penyelidik pada Kejari Pontianak, tidak terdapat fakta dan data baru, pemeriksaan Kejati pada dasarnya hanya berisi pengulangan,” ucap Herawan.
Herawan menegaskan, penyelidikan pengadaan tanah Bank Kalbar kembali dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejati Kalbar setelah Pemegang Kuasa Jual yakni Paulus Mursalim pada tanggal 17 Maret 2024 mendapat perolehan suara sah terbanyak Ke-1 dan dengan peringkat suara sah No 1 sebagai calon anggota DPRD Provinsi Kalbar dari PDIP yang kemudian membuat pihak terkait mempertanyakan dan mendesak pihak Kejaksaan terhadap penanganan laporan pengaduan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalbar yang sebelumnya dihentikan penyelidikannya oleh Kejari Pontianak.
Sehingga tiba-tiba sekonyong-konyong dan dengan terburu-buru dan/atau tergesa-gesa dan/atau Tergopoh-gopoh dan/atau Kesusu, Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada tanggal 06 Juni 2024 melakukan penyelidikan kembali terhadap perkara pengadaan tanah Bank Kalbar.
“Dan dalam waktu yang singkat Jaksa Penyelidik Kejati Kalbar pada tanggal 19 Juli 2024 meningkatkan penyelidikan ke-tahap penyidikan serta pada tanggal 30 September 2024 saat pelantikan Anggota DPRD Prov. Kalbar terpilih, saat SDM dan SI masih berstatus sebagai saksi, Jaksa Penyidik Kejati Kalbar dalam waktu sekejap meningkatkan status SDM dan SI dari Saksi menjadi tersangka dan tahanan,” tuntas Herawan.
Dipersidangan Herawan Utoro melalui Hakim Praperadilan meminta:
a. agar Kajari Pontianak sebagai Turut Termohon menghadirkan Jaksa Penyelidik Kejari Pontianak Wahyudi (Mantan Kajari Pontianak), Rudy Astanto, Budi Susilo untuk didengar keterangan sebagai Saksi guna menjelaskan mengapa Kejari Pontianak menghentikan penyelidikan perkara terkait pengadaan tanah ini pada akhir tahun 2022.
b. Agar Kajati Kalbar sebagai Termohon menghadirkan:
1). Jaksa Penyelidiknya yakni Fatwa K.Sembiring yang melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terkait pengadaan tanah ini, ternyata tidak ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi sehingga sesuai dengan Kuhap, tidak dapat dilakukan penyidikan.
2). Tim JPN pada Kejati Kalbar yakni Warman Widianta, Lufti Akbar, Farida Aspeyanie, Heni Kurniana, Yoga Mulyana, Rifda Yuniastuti, Eka Setiawati, Yunirawati untuk didengar keterangan sebagai Saksi guna menjelaskan pemeriksaan berkas pengadaan tanah dan 15 SHM yang akan dibeli oleh bank Kalbar.
Sementara itu Tim Praperadilan Kejati Kalbar menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan pihaknya diyakini sudah sesuai dengan prosedur yang ada dan sah di mata hukum.
Namun terkait dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) terkait pendampingan Kejati Kalbar sendiri pada tahun 2015 tahun silam terkait pengadaan tanah tersebut, Tim Jak Kejati Kalbar yang ditunjuk menangani prapradilan ini enggan berkomentar dengan alasan itu merupakan materi pokok penyidikan.
Begitu juga dengan persoalan kerugian atas kasus pengadaan tanah Bank Kalbar apakah sudah keluar dari BPKP atau belum, Tim Praperadilan Kejati Kalbar juga mengomentari atau menanggapi dengan alasan yang sama.
Di mana yang berwenang adalah pimpinan melalui Kasipenkum Kejati Kalbar.