PONTIANAK – Sl alias Am ditangkap dan dijebloskan ke penjara Mapolresta Pontianak.
Aksi biadab terhadap anak kandungnya yang masih berusia 12 tahun terbongkar.
Sebanyak empat kali sang anak menjadi korban pelampias nafsu birahinya.
Terbongkar dalam penyidikan kepolisian, pencabulan yang dilakukan dengan cara menggerayangi tubuh anaknya dan dengan kesetanannya ia tak segan meminta anaknya untuk memegang kemaluannya.
Aksi pencabulan yang terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu ini pun akhirnya terungkap.
Ada empat TKP pencabulan yang dilakukan Sl alias Am. Lorong gelap pasar tengah Kota Pontianak menjadi salah satu TKP perbuatan bejat tersebut.
Tak hanya itu Sl alias Am juga melakukan di jalan yang sepi.
“Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong pasar tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” jawab Sl alias Am saat ditemui di Mapolresta Pontianak.
Sl alias Am mengatakan, dirinya khilaf melakukan perbuatan tersebut terhadap anak gadisnya.
“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” kata Sl alias Am.
Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyatakan,bahwa empat kali pencabulan yang dilakukan oleh Sl alias Am terhadap anak kandungnya tersebut, semuanya dilakukan di malam hari dan di tempat yang sepi dan gelap.
Lanjut Trias, kasus pencabulan terhadap gadis berusia 12 tahun yang dilakukan Sl alias Am ini sebelumnya juga telah menjadi korban pencabulan oleh Abang tirinya.
“Dari kasus Abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan akhirnya terungkap Sl alias Am yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan hal yang serupa” ungkap Kompol Trias.
Ditegaskan Trias atas apa yang dilakukan oleh Sl alias Am terhadap anaknya, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan seperempat dari hukuman maksimal, mengingat Sl alias Am adalah orang tua korban.