Aksi Teror dan Keributan di Qubu Resort, Flora Dijebloskan ke Penjara Pasca Ditetapkan Tersangka

Aksaraloka.com, KUBU RAYA-Penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya meningkatkan status kasus keributan yang dilakukan Flavia Flora di Kubu Resort tahu lalu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah, membenarkan, jika penyidik Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Flavia Flora sebagai tersangka.

“Jumat malam 10 Januari 2025, tersangka Flavia Flora resmi ditahan di rumah tahanan Polres Kubu Raya,” tegas Ade, Senin 13 Januari 2025, siang.

Menurut Ade, Flavia Flora ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Kasus ini dilaporkan pada 27 Maret 2024. Dari penyelidikan yang dilakukan lebih dari lima saksi telah dimintai keterangan,” ungkap Ade.

Ade mengatakan, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, terhadap kasus tersebut pun akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah,” pungkas Ade.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada 2024 lalu viral video seorang wanita yang diketahui adalah Flavia Flora melakukan aksi protes di Qubu Resort, seperti membuang sampah di depan pintu masuk hotel hingga penggembokan pintu parkir serta membawa baru menggunakan Truk.

Akhirnya apa yang dilakukan oleh Flora tersebut dilaporkan pihak Qubu Resort sebagai aksi teror dan mengganggu operasional hotel maupun pengunjung yang datang ke Mapolres Kubu Raya.

error: Content is protected !!