Polisi Gelar Rekontruksi Tawuran Sajam Antar Remaja di Pontianak, 13 Adegan Tewaskan Korban

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekontruksi atas tewasnya seorang anak remaja dalam aksi tawuran bersajam yang terjadi pada subuh 27 November 2024 lalu.

Diketahui korban masih berusia 17 tahun, tewas dengan luka sabetan celurit dengan panjang 180 cm yang membelah perutnya. Tak hanya itu ada tulang yang patah pada tubuh korban.

Penyidikan yang dilakukan kepolisian menetapkan sejumlah tersangka akibat dari aksi tawuran anak tersebut, yakni RA (18), MH (15) dan HA (13).

Rekontruksi yang berlangsung di Polresta Pontianak tersebut dihadiri pihak kejaksaan dan PH tersangka.

Adapun adegan yang dijalankan dalam rekontruksi tersebut yakni sebanyak 13 adegan. Di mana korban terkena sabetan celurit dari pelaku tepat pada adegan kelima sehingga korban tak dapat lagi melakukan perlawanan.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan bahwa rekontruksi ini digelar untuk memperjelas perbuatan maupun unsur pidana terkait peristiwa tewasnya anak dibawah umur atas tawuran yang terjadi pada tanggal 27 November 2024 lalu.

Menurut Kompol Trias sehingga pihaknya pun menghadirkan jaksa serta PH tersangka guna melihat peristiwa pidana secara terang benderang.

“Rekontruksi ini dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing tersangka, bagaimana peristiwa itu terjadi dari awal hingga akhir,” kata Trias.

Trias berharap dengan rekontruksi yang digelar ini bisa mengamankan persepsi antara penyidik dan penuntut umum.

“Rekontruksi dilakukan agar perkara menjadi lurus dan segera p21,” ucap Trias.

Trias menambahkan, adapun pasal yang dijeratkan untuk ketiga pelaku yakni pasal 81 UU Perlindungan Anak.

error: Content is protected !!