Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Pontianak Utara

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinsial SP ditangkap anggota Polsekta Pontianak Utara dan Timur di Gang Kelontan Jalan Tanjung Raya I, Kamis 30 Januari 2025.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha NMAX KB5924NY di Gang Metal Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 wib.

Atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Pontianak Utara, guna adanya proses hukum terhadap pelaku.

Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi mengatakan, menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut di atas terkait adanya pencurian tersebut kemudian Pers Lidik Polsek Pontianak Utara melakukan serangkaian penyelidikan.

Lanjut Suryadi, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib anggotanya mendapatkan informasi dari Polsek Pontianak Timur tentang keberadaan diduga pelaku sedang berada di Gg Kelontan Pontianak Timur.

“Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Polsek Pontianak Utara dan Polsek Pontianak Timur langsung menuju ke alamat yang di maksud dan ternyata benar bahwa diduga pelaku sedang berada di Gg Kelontan Pontianak Timur selanjutnya anggota melakukan penangkapan,” jelas Suryadi.

Suryadi menerangkan, pelaku yang ditangkap yakni berinisial SP. Selanjutnya terhadap SP beserta barang bukti dibawa ke Polsek pontianak Utara guna dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas kasus pencurian sepeda motor tersebut, SP dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Suryadi.

error: Content is protected !!