Aksaraloka.com, PONTIANAK- Awal Juni 2026, suasana di sejumlah sentra sawit rakyat di Kalimantan Barat mencekik petani.
Di Desa Sungai Bemban, Kabupaten Kubu Raya, sebagian petani menjual tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seharga Rp1.300 per kilogram.
Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Keputusan Gubernur masih menetapkan harga TBS di kisaran Rp3.600 per kilogram.
Selisih harga lebih dari Rp2.000 per kilogram itu membuat petani menjadi susah. Lantas siapa sebenarnya mengendalikan harga sawit di tingkat akar rumput.
Di lapangan, harga TBS memang jatuh hampir di seluruh wilayah Kalbar. Data yang dihimpun Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (Link-AR Borneo) menunjukkan harga TBS petani swadaya di Sambas berkisar Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram.
Di beberapa wilayah lain hanya Rp1.600 per kilogram. Bahkan di Sungai Bemban, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya hanya anjlok di harga Rp1.300 per kilogram.
Sementara di Ketapang, petani yang memiliki akses langsung ke tempat penampungan atau ram masih bisa menjual sekitar Rp2.700 per kilogram.
Direktur Eksekutif Link-AR Borneo, Ahmad Syukri, menilai penyebab utama anjloknya harga bukan berasal dari mekanisme pasar biasa, melainkan keputusan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit.
“Faktor utama adalah penurunan harga yang ditetapkan oleh perusahaan perkebunan sawit. Walaupun ada aturan penetapan harga bersama pemerintah, keputusan mutlak pembelian tetap berada di tangan perusahaan,” kata Syukri temui wartawan Rabu 3 Juni 2026.
Penurunan harga TBS mulai terasa setelah pemerintah pusat mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas dan produk turunan sawit.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas strategis.
Namun di lapangan, kebijakan itu justru ditafsirkan berbeda oleh pelaku industri.
Menurut Syukri, banyak perusahaan sawit memandang aturan baru tersebut sebagai sumber ketidakpastian bisnis.
Mereka menunggu kejelasan mekanisme teknis ekspor melalui PT Andantara Sumber Daya Indonesia yang menjadi bagian dari skema baru perdagangan.
Dalam situasi itu, perusahaan memilih mengamankan margin keuntungan mereka.
Caranya bukan dengan menaikkan efisiensi produksi atau memangkas biaya operasional internal. Sebaliknya, tekanan dialihkan ke rantai paling bawah, petani.
“Yang diekspor bukan TBS, tetapi CPO dan produk turunannya. Ketika muncul ketidakpastian ekspor, perusahaan berusaha menjaga laba dengan menekan harga beli TBS dari petani,” ujar Syukri.
Ia menilai strategi tersebut menjadi pilihan paling mudah karena petani tidak memiliki posisi tawar yang kuat.
Apalagi mayoritas petani swadaya hanya memiliki satu saluran pemasaran, yakni menjual hasil panen kepada pengepul yang terhubung dengan pabrik.
Pertanyaan terbesar muncul ketika harga TBS jatuh drastis, sementara harga minyak sawit mentah atau CPO relatif stabil.
Menurut Syukri, harga CPO saat ini masih berada di kisaran Rp20,3 juta per ton.
Fluktuasi memang terjadi, tetapi tidak cukup signifikan untuk menjelaskan mengapa harga TBS petani bisa merosot hingga lebih dari 60 persen dibanding harga acuan pemerintah.
Dalam rantai pasok industri sawit, TBS merupakan bahan baku awal yang diolah menjadi CPO dan CPKO sebelum masuk ke industri hilir seperti minyak goreng, kosmetik, sabun, hingga bahan baku industri kimia.
Karena posisi petani berada di hulu, mereka menjadi pihak pertama yang menerima dampak ketika perusahaan melakukan penyesuaian harga.
“Ketika harga TBS diturunkan, perusahaan memperoleh selisih keuntungan yang lebih besar karena harga CPO tidak turun secara signifikan,” kata Syukri.
Secara regulasi, harga TBS ditetapkan melalui mekanisme Dewan Penetapan Harga TBS yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan perwakilan pekebun.
Namun dalam praktiknya, keputusan tersebut hanya menjadi acuan administratif.
Harga yang ditetapkan pemerintah tidak memiliki daya paksa yang cukup terhadap perusahaan.
Kondisi itu terlihat jelas di Kalbar. Meski pemerintah menetapkan harga sekitar Rp3.600 per kilogram, transaksi di lapangan berlangsung jauh di bawah angka tersebut.
Syukri menyebut posisi petani dalam forum penetapan harga masih sangat lemah dibandingkan perusahaan dan pemerintah.
“Petani hanya menjadi pelengkap formalitas. Posisi tawarnya tidak seimbang,” ujarnya.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat perusahaan bebas membeli TBS di bawah harga ketetapan pemerintah.
Karena itu, Link-AR Borneo mendesak pemerintah melakukan inspeksi mendadak ke pabrik dan perusahaan perkebunan untuk memeriksa praktik pembelian TBS yang berlangsung saat ini.
Dampak penurunan harga sawit tidak hanya dirasakan petani pemilik kebun. Data Link-AR Borneo menunjukkan terdapat sekitar 279.255 kepala keluarga petani sawit mandiri di Kalimantan Barat dengan luas kebun mencapai 666.744 hektare.
Jika satu keluarga rata-rata terdiri dari empat orang, maka sekitar 1,1 juta jiwa menggantungkan hidup secara langsung pada sektor sawit rakyat. Jumlah itu setara hampir seperlima populasi Kalimantan Barat.
Selain petani mandiri, petani plasma juga terkena dampak karena pembagian hasil yang mereka terima ikut menurun. Buruh perkebunan pun menghadapi risiko yang sama.
Menurut Syukri, perusahaan kerap menggunakan alasan harga TBS turun untuk mempertahankan skema upah murah dan menolak kenaikan kesejahteraan pekerja.
Ironisnya, konsumen juga tidak menikmati manfaat dari turunnya harga sawit.
Harga minyak goreng dua liter di pasaran tetap berkisar Rp46 ribu hingga Rp48 ribu.
Harga produk kosmetik, sabun, hingga berbagai barang konsumsi berbahan dasar sawit juga tidak mengalami penurunan.
“TBS turun, tetapi harga produk turunannya tidak pernah ikut turun. Yang dirugikan bukan hanya petani, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen,” katanya.
Di tengah anjloknya harga TBS, sejumlah pemerintah daerah mulai bergerak. Beberapa bupati, seperti di Ketapang dan Kayong Utara, telah mengeluarkan surat edaran yang meminta perusahaan membeli TBS petani sesuai standar harga pemerintah.
Namun langkah itu dianggap belum cukup. Bagi petani, persoalan utamanya bukan sekadar surat imbauan, melainkan keberanian pemerintah menegakkan aturan yang sudah dibuat sendiri.
Selama tidak ada pengawasan dan sanksi yang tegas, harga sawit rakyat akan tetap ditentukan oleh perusahaan.
Sementara itu, ribuan petani di pelosok Kalimantan Barat terus memanen buah sawit yang nilainya semakin murah.
Di tengah harga pupuk yang tinggi dan biaya produksi yang terus naik, banyak di antara mereka kini tidak lagi berbicara soal keuntungan.
Mereka hanya berharap hasil panen masih cukup untuk menutup modal. Sebab ketika harga TBS jatuh hingga Rp1.300 per kilogram, bahkan titik impas pun mulai terasa jauh.
Di Kabupaten Bengkayang, harga TBS yang sebelumnya mencapai sekitar Rp3.340 per kilogram kini turun drastis hingga kisaran Rp2.330 per kilogram di tingkat petani.
Penurunan tajam ini memicu keresahan karena terjadi ketika biaya panen, transportasi, pupuk, dan bahan bakar minyak terus meningkat.
“Pendapatan petani sekarang sudah tidak mampu menutupi biaya operasional kebun. Harga yang kami terima jauh di bawah beban biaya yang harus dikeluarkan,” kata Wardi, petani sawit di Bengkayang, Senin (1/6).
Menurut Wardi, harga pembelian di sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) masih berada di kisaran Rp2.690 hingga Rp2.710 per kilogram.
Namun setelah dipotong biaya panen dan pengangkutan dari kebun, harga yang diterima petani turun jauh lebih rendah.
Ia menjelaskan, biaya panen saat ini berkisar Rp300 hingga Rp500 per kilogram, sedangkan biaya lansir atau pengangkutan buah mencapai Rp200 hingga Rp300 per kilogram.
Di luar itu, petani juga harus menanggung kenaikan harga pupuk, pestisida, serta BBM yang terus membengkak.
“Kalau dihitung, biaya panen dan angkut saja sudah besar. Belum pupuk dan kebutuhan kebun lainnya. Akhirnya hasil penjualan sawit hanya cukup untuk menutup sebagian biaya operasional,” ujarnya.
Kondisi tersebut memicu pertanyaan mengenai penyebab merosotnya harga sawit di tingkat petani.
Sejumlah kalangan menyoroti munculnya wacana kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sawit dan turunannya melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang belakangan berkembang di tingkat nasional.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bahkan mengakui telah melihat adanya reaksi pasar terhadap wacana tersebut.
Dalam surat resmi yang diterbitkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Ignatius, pemerintah mencermati adanya penurunan harga pembelian TBS di tingkat PKS yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Menyikapi kondisi itu, pemerintah meminta seluruh dinas perkebunan kabupaten dan kota memperketat pengawasan serta memastikan perusahaan tetap membeli TBS pekebun mitra sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Perusahaan perkebunan juga diwajibkan melaporkan harga pembelian TBS nonmitra secara berkala sebagai bagian dari pengawasan terhadap dinamika harga di lapangan.
Anggota DPRD Kalbar, Agus Sudarmansyah, menegaskan persoalan utama saat ini bukan terletak pada penetapan harga oleh pemerintah, melainkan dugaan praktik pembelian TBS di bawah standar yang telah ditetapkan.
“Persoalannya sekarang bukan di penetapan harga, tetapi PKS membeli sawit petani di bawah harga yang sudah ditetapkan. Ini yang harus ditelusuri,” katanya.
Agus meminta pemerintah pusat segera turun tangan menjelaskan penyebab gejolak harga yang terjadi.
Menurut dia, apabila wacana ekspor satu pintu memang memengaruhi rantai perdagangan sawit nasional, pemerintah harus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dan petani agar tidak terjadi spekulasi yang berujung pada penurunan harga.
“Jangan sampai ketika harga TBS anjlok, yang disalahkan hanya pemerintah daerah. Pemerintah pusat juga harus bertanggung jawab mencari solusi dan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.
Kritik yang lebih keras disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalbar, Suib. Ia menilai anjloknya harga sawit menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha.
“Ini membuktikan pemerintah kecolongan. Belum ada kebijakan yang benar-benar berjalan, tetapi harga sudah lebih dulu jatuh. Artinya pemerintah tidak mampu mengendalikan pelaku usaha yang bermain di sektor ini,” ujarnya.
Menurut Suib, jika harga yang telah ditetapkan pemerintah bisa diabaikan begitu saja, maka terdapat persoalan serius dalam penegakan regulasi.
Ia mendesak pemerintah mengusut pihak-pihak yang diduga memainkan harga dan mengambil keuntungan di tengah ketidakpastian kebijakan.
“Jangan sampai ada mafia sawit atau cukong sawit yang mengatur harga sesuka hati sementara petani menjadi korban,” katanya.
Di tengah silang pendapat mengenai penyebab anjloknya harga sawit, satu hal yang paling dirasakan saat ini adalah tekanan ekonomi yang semakin besar di tingkat petani.
Ketika harga kebutuhan pokok, pupuk, dan biaya tenaga kerja terus naik, harga hasil panen justru merosot tajam.
Bagi petani, persoalan ini bukan sekadar angka dalam tabel harga komoditas. Turunnya harga TBS berarti berkurangnya kemampuan memenuhi kebutuhan keluarga, membayar biaya pendidikan anak, hingga merawat kebun agar tetap produktif.
Karena itu, petani berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada penerbitan surat edaran atau penetapan harga di atas kertas.
Mereka meminta pengawasan nyata di lapangan dan tindakan tegas terhadap perusahaan yang membeli TBS di bawah ketentuan.
Sebab apabila kondisi ini terus berlanjut, pihak yang paling menanggung dampak bukanlah perusahaan atau pelaku perdagangan sawit, melainkan petani yang selama ini menjadi fondasi utama industri sawit Kalimantan Barat.
Sementara itu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalimantan Barat yang sudah dikonfirmasi melalui surat resmi, hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban maupun penjelasan terkait persoalan tersebut, baik secara langsung ataupun tertulis.











