Aksaraloka com, PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil sikap tegas menyikapi anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani di berbagai daerah.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan bahkan mengancam akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit dan tidak menutup kemungkinan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti membeli TBS di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas tersebut diambil setelah pemerintah menerima laporan adanya perbedaan harga pembelian sawit antarperusahaan yang dinilai tidak wajar dan berpotensi merugikan petani.
“Kami sangat prihatin dengan merosotnya harga sawit karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat. Sebagian besar warga Kalbar menggantungkan penghasilan dari sektor sawit, baik sebagai petani mandiri maupun petani plasma,” ujar Krisantus.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kalbar telah menginstruksikan Dinas Perkebunan dan Peternakan bersama instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap harga pembelian TBS di seluruh perusahaan yang memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalbar.
Krisantus menilai perbedaan harga yang terjadi di sejumlah wilayah menjadi sinyal perlunya pengawasan lebih ketat.
Pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan mematuhi harga acuan yang telah ditetapkan.
“Kita tidak ingin ada perusahaan membeli sawit petani di bawah harga yang sudah ditentukan pemerintah. Semua harus mengikuti standar harga yang berlaku,” tegasnya.
Tak hanya melalui pemeriksaan administrasi, pengawasan juga akan dilakukan langsung di lapangan melalui sidak ke pabrik-pabrik sawit yang menerima pasokan dari perusahaan inti, petani plasma maupun petani mandiri.
“Harus dilakukan sidak. Saya mendapat informasi harga di beberapa daerah berbeda-beda. Kita akan turun langsung melihat kondisi di lapangan dan memeriksa perusahaan yang menerima sawit dari masyarakat,” katanya.
Krisantus menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.
Bahkan, sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional pabrik dapat diberlakukan terhadap perusahaan yang tetap membeli TBS di bawah harga minimum yang telah ditetapkan.
“Kalau masih membeli sawit dengan harga murah sementara pemerintah sudah menetapkan batas harga minimum, tentu ada konsekuensi. Sanksinya bisa sampai pencabutan izin pabrik,” ujarnya.
Selain menyoroti persoalan harga sawit, Krisantus juga mengkritisi kontribusi sejumlah perusahaan perkebunan yang dinilai belum optimal terhadap daerah.
Ia menyebut masih ada perusahaan yang belum membuka kantor resmi di Kalbar, belum memindahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke daerah operasional, serta belum maksimal menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Kondisi tersebut dinilai membuat potensi penerimaan daerah dari sektor perkebunan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat Kalbar.
“Kami akan terus mendorong perusahaan yang beroperasi di Kalbar agar memiliki kantor di sini dan memindahkan NPWP ke Kalbar. Kendaraan operasional juga seharusnya menggunakan nomor polisi Kalbar,” kata Krisantus.
Ia juga meminta perusahaan memberikan peluang yang lebih besar kepada pelaku usaha dan kontraktor lokal agar manfaat ekonomi industri sawit dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat sekitar.
Meski mengakui sektor sawit telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, Krisantus mengingatkan masih banyak persoalan yang perlu dibenahi, termasuk konflik agraria dan sengketa lahan yang kerap memicu ketegangan sosial di berbagai daerah.
“Jangan sampai sawit hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi meninggalkan persoalan sosial di masyarakat. Konflik agraria masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” pungkasnya.











