Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus tipu gelap atas jual beli tanah di Jalan Purnama 1 senilai Rp2,3 miliar dengan tersangka atas nama M.P akhirnya diselesaikan penyidik Satreskrim Polresta Pontianak.
Berkas penyidikan kepolisian tersebut, dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pontianak. Alhasil pada Kamis (25/4/2024) sore, tersangka eks caleg dari PKS tersebut beserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Saat proses tahap dua, tersangka M.P didampingi penasehat hukumnya. Hal ini pun dibenarkan oleh Kasi Intelejen Kejari Pontianak, Rudy Astanto.
“Benar, kemarin sore sudah dilakukan proses tahap dua untuk kasus tipu gelap senilai Rp2,3 miliar dengan tersangka atas nama M.P,” ungkap Rudy, Jumat (26/4/2024), pagi.
Menurut Rudy, setelah dilakukan proses tahap dua di kantor Kejaksaan Negeri Pontianak, tersangka M.P langsung dilakukan penahanan oleh pihaknya.
“Tersangka M.P langsung ditahan jaksa penuntut umum. Penahanan dilakukan di Rutan Pontianak,” kata Rudy.
Rudi menegaskan, penahanan terhadap eks caleg Pontianak dari partai PKS itu berlangsung selama dua puluh hari ke depan.
“Saat ini sedang proses menyiapkan dakwaan untuk tersangka, guna disidangkan ke pengadilan,” tegas Rudy
Rudy berharap semoga tim jaksa penuntut umum dapat segera menyelesaikan dakwaan tersebut, dan perkara pun dapat dilimpahkan ke pengadilan.












