banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diciduk Tanpa Perlawanan

×

Gondol Motor Beat, Pria di Kubu Raya Diciduk Tanpa Perlawanan

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, KUBU RAYA–Aksi cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, berhasil diringkus di kediamannya setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat putih bernopol KB 2982 MX.

Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 Wib. Tanpa perlu drama atau perlawanan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti motor curian, dan digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan, kejadian pencurian ini terjadi pada Kamis (6/4/2025). Saat itu, korban mendapati motornya yang diparkir di samping rumah, Jalan Rasau Jaya RT 003 RW 002, Desa Rasau Jaya 1, telah raib menjelang sore.

“Korban baru sadar sekitar pukul 16.00 WIB. Saat hendak keluar rumah, motor sudah hilang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta, dan korban langsung melapor ke Polres,” kata Ade, Jumat (18/4/2025).

Laporan itu langsung ditindaklanjuti. Tim Jatanras bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dalam waktu singkat, identitas pelaku berhasil terendus.

“Pelaku RN ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Saat diinterogasi, ia mengaku telah mencuri motor korban,” lanjut Ade.

Kini penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri apakah RN terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Kemungkinan ada TKP lain, dan itu sedang kami dalami,” tegas Ade.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.

“Pastikan parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jangan pernah meninggalkan kunci di motor,” tambahnya.

Atas perbuatannya, RN alias Duan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.