Aksaraloka.com, PONTIANAK-Sebuah ruko di Komplek Perdana Square Jalan Perdana Kecamatan Pontianak Selatan digerebek kepolisian.
Sebanyak 47 keping emas diduga hasil tambang ilegal berhasil diamankan petugas.

Penggerebekan yang berlangsung pada Sabtu 3 Mei 2025, siang hari tersebut, juga berhasil mengamankan empat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang tersebut yakni, A, SL, SM dan seorang perempuan berinisial DN. Pengungkapan penampungan emas ilegal tersebut bermula ketika anggota Satnarkoba Polresta Pontianak melakukan penyelidikan dugaan transaksi jual beli narkoba.
Namun, saat penyelidikan dan penggeledahan dilakukan, anggota Satnarkoba menemukan tiga keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.

Saat itu anggota Satnarkoba saat itu langsung berkoodinasi dengan pihaknya untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Awalnya kita melakukan penangkapan narkotika jenis sabu, dan dari sana ditemukan 3 batang emas. Setelah dilakukan pengembangan, kita berkoordinasi dengan tim Satreskrim untuk mendalami lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, Senin 5 Mei 2025.
“Dari penggeledahan ditemukan kembali 43 keping emas dan satu keping emas di dalam alat pendeteksi,” sambung Wawan.
Lanjut Wawan, dari interogasi yang dilakukan pihaknya, keempat orang yang diamankan tersebut mengaku, hanya bekerja sebagai admin, penjemput dan sebagai operator.

“Setelah menjalani pemeriksaan, keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Di mana mereka mengakui jika emas tersebut adalah milik L,” ujar Wawan.
Wawan mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap L terkait kasus 47 keping emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal.
Selain emas, ditambahkan Wawancara, petugas juga menemukan perlengkapan lain seperti alat produksi, rekapan penjualan dan pembelian emas.
Penindakan yang dilakukan pada hari Sabtu tersebut, berlangsung pukul 24.00 WIB untuk mengamankan seluruh barang bukti dari lokasi.
Adapun pasal yang dijeratkan untuk para pelaku, ditegaskan Wawancara yakni pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), karena diduga terlibat dalam aktivitas pembelian hasil tambang ilegal tanpa izin resmi.













