Aksaraloka.com, PONTIANAK-Kasus dugaan perampokan yang menewaskan Diah Rindani seorang wanita di Komplek BTN Teluk Mulus, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (8/5/2025) dini hari, kini memasuki tahap penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani, membenarkan bahwa tersangka telah diamankan.
Pelaku diketahui merupakan seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun, yang juga merupakan penyandang disabilitas bisu dan tuli.
“Karena kondisi tersebut, kami melakukan pemeriksaan dengan ddampingi ahli bahasa isyarat,” kata Hafiz Febrandani, Jumat 9 Mei 2025.
Menurut Hafiz, penyelidikan masih terus berjalan. Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur dan penyandang disabilitas.
“Tentunya kami akan berkoordinasi dengan tenaga ahli dalam proses pemeriksaannya,” ujar Iptu Hafiz.
Ditambahkan Hafiz, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan untuk mengungkap latar belakang sebenarnya dari aksi tragis ini.
“Untuk motif dan modus pelaku masih kami dalami. Saat diamankan pun, pelaku sempat melakukan perlawanan,” tambah Iptu Hafiz.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku diduga masuk ke rumah korban dari arah belakang, dengan cara memanjat dinding dan masuk melalui jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku menuju kamar korban.
Diduga sempat terjadi perlawanan dari korban yang kemudian membuat ayah korban datang setelah mendengar teriakan. Ayah korban juga sempat terlibat dalam upaya menghentikan pelaku.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat tiga korban. Satu korban wanita berinisial D (38) dinyatakan meninggal dunia, sementara dua korban lainnya, termasuk ayah korban, mengalami luka-luka.
Luka yang diderita korban yakni pada bagian kepala, leher, dan badan. Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian adalah sebilah pisau yang diduga digunakan oleh pelaku.