banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Operasi Dibawah Lampu ATM, Dua Pemungut Liar di Pontianak Terjaring Dengan Bukti Rp 38 Ribu

×

Operasi Dibawah Lampu ATM, Dua Pemungut Liar di Pontianak Terjaring Dengan Bukti Rp 38 Ribu

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK-Dua pria ditangkap saat memungut uang dari masyarakat di depan mesin ATM. Dalihnya: tarif parkir. Nilai uang yang diamankan? Rp 38 ribu.

Pada Minggu malam, 18 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 Wib, aparat Kepolisian Sektor Pontianak Barat menciduk dua orang laki-laki yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan ATM Citra Jeruju, Jalan Komyos Sudarso, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Pontianak Barat.

Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, Wagitri, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan dua pria yang kerap meminta uang kepada nasabah usai menarik tunai di ATM.

“Petugas yang sedang melakukan Operasi Pekat II Kapuas 2025 langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2025.

Saat petugas tiba, kedua pria tersebut tertangkap tangan sedang melakukan praktik pungli. Mereka adalah Wahyudi alias Ad (42) dan Is alias Ml (27), keduanya berdomisili di Pontianak Barat.

Saat penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 38 ribu di saku celana tersangka, yang diduga hasil pungli malam itu.

Dalam interogasi awal, keduanya mengakui mengenakan tarif Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5.000 untuk mobil kepada pengunjung ATM.

Polisi saat ini masih mendalami apakah kedua tersangka beraksi sendiri atau merupakan bagian dari jaringan pungli yang lebih luas.

Keduanya kini diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk penyelidikan lanjutan.