Hukum dan Kriminal

Enam Kali Perkosa Gadis 16 Tahun di Pontianak, Je Dibekuk Usai Setahun Buron

×

Enam Kali Perkosa Gadis 16 Tahun di Pontianak, Je Dibekuk Usai Setahun Buron

Sebarkan artikel ini

AKSARALOKA.COM, PONTIANAK – Setelah lebih dari setahun berlalu sejak peristiwa kelam itu terjadi, aparat Polresta Pontianak akhirnya meringkus JM alias Je pria 29 tahun yang diduga menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB di kawasan Jalan Berdikari, Pontianak Barat.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, Je ditangkap setelah tim mendapatkan informasi keberadaannya dan langsung melakukan penyergapan.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Wawan dalam keterangan resminya.

Kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, yang melaporkan Je atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan secara paksa hingga enam kali di wilayah Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu dini hari, 18 Februari 2024.

Perbuatan Je dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 6 KUHP. Aparat kini tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penahanan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya.

“Korban dan keluarga berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas AKP Wawan.