PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak resmi meraih status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dari BPJS Kesehatan.
Status ini memastikan bahwa hampir seluruh warga Kota Pontianak telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan cakupan kepesertaan mencapai 98,14 persen dan tingkat keaktifan 80,16 persen per Juni 2025.
Status UHC Prioritas memberikan keistimewaan penting: warga bisa langsung mengakses layanan kesehatan cukup dengan menunjukkan KTP, tanpa perlu menunggu masa aktivasi 14 hari seperti biasanya.
Pencapaian ini diapresiasi langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia, dalam acara peluncuran UHC Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa (24/6/2025).
“Terima kasih Pak Wali Kota dan seluruh jajaran. Ini capaian luar biasa dan tidak mudah diraih,” kata Elsa. Ia mencatat, dari total 674.242 jiwa penduduk Kota Pontianak, kurang dari 15 ribu orang yang belum tercakup JKN.
Menurut Elsa, status UHC Prioritas bukan hanya soal angka, melainkan juga kualitas layanan dan perlindungan biaya tambahan bagi peserta. Ia meminta fasilitas kesehatan memahami secara menyeluruh alur pelayanan JKN, baik di tingkat primer maupun rujukan.
“Warga kini tak perlu menunggu dua minggu setelah daftar. Kalau butuh layanan mendesak, bisa langsung dilayani,” ujarnya.
BPJS Kesehatan, lanjut Elsa, siap mengawal implementasi UHC Prioritas di Pontianak, termasuk menyediakan kanal pengaduan dan informasi bagi masyarakat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut pencapaian ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin hak kesehatan warga.
“Ini salah satu syarat strategis dari pemerintah pusat yang berhasil kita penuhi. UHC Prioritas menjamin layanan kesehatan lebih cepat dan menyeluruh bagi masyarakat,” ucap Edi.
Ia menambahkan, Pemkot telah mendaftarkan lebih dari 22 ribu warga yang sebelumnya belum memiliki jaminan kesehatan, termasuk warga kurang mampu.
“Kalau dulu harus menunggu 14 hari setelah mendaftar, sekarang cukup tunjukkan KTP dan bisa langsung dilayani. Ini menyelamatkan banyak nyawa,” katanya.
Meski demikian, Edi menyoroti tingkat keaktifan peserta JKN mandiri yang masih berada di angka 80 persen. Ia mengimbau agar peserta yang mampu secara ekonomi tetap membayar iuran secara rutin demi menjaga status aktif.
“Bagi yang mampu, kami harap bisa bayar iuran sendiri. Tapi untuk warga tidak mampu, pemerintah akan hadir dan membantu,” tutupnya.