PONTIANAK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak membongkar satu unit bangunan kafe yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Gajah Mada, Selasa (24/6/2025).
Tindakan tegas ini diambil setelah pengelola kafe mengabaikan enam kali surat peringatan sejak akhir 2024.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan pembongkaran dilakukan berdasarkan laporan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung.
“Penegakan dimulai dari tiga surat peringatan awal, dilanjutkan tiga surat pembongkaran. Sudah kami ajak komunikasi, tapi tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membongkar sendiri,” ujarnya di lokasi.
Pembongkaran dilakukan setelah diterbitkannya Surat Keterangan Wali Kota sebagai dasar tindakan penertiban. Dinas PUPR turut dilibatkan sebagai pendamping teknis.
Kepala Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta, menambahkan bangunan tambahan dari kafe tersebut melanggar garis sempadan bangunan (GSB) hingga 10 meter dari bibir parit jalan utama. Selain dibangun tanpa izin, lokasi kafe juga menyalahi ruang milik jalan.
“Kami sudah beri kesempatan untuk menyesuaikan bangunan dengan regulasi, tapi hingga tenggat waktu, pembongkaran mandiri tidak kunjung dilakukan,” katanya.
Menurut Firayanta, pemilik bangunan awalnya menyewakan tempat kepada pelaku usaha. Namun penyewa justru menambah struktur bangunan tanpa izin resmi.
“Pemilik pernah menyampaikan akan mengurus izin, tapi bangunan sudah terlanjur berdiri tanpa persetujuan. Ini pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Ia berharap penertiban ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar tidak mengabaikan aturan teknis, termasuk soal GSB dan zona ruang milik jalan.
“Pemkot sudah menyediakan zona usaha yang legal dan tertib. Bangunan liar seperti ini merusak estetika kota, mengganggu lalu lintas, dan mencederai ketertiban umum,” katanya.
Selama 2025, Dinas PUPR mencatat ada tiga bangunan pelanggar. Dua di antaranya dibongkar secara mandiri setelah mendapat surat peringatan.
“Kafe lain juga ada yang melanggar, tapi sebagian besar langsung merespons dengan pembongkaran sukarela,” pungkas Firayanta.