banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polres Sambas Ungkap Penggelapan BBM di PT Sarana Esa Cita

×

Polres Sambas Ungkap Penggelapan BBM di PT Sarana Esa Cita

Sebarkan artikel ini

SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan kerja perusahaan kelapa sawit PT Sarana Esa Cita (SEC), yang berlokasi di Dusun Sabung Setangga, Desa Sabung, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono menjelaskan, kasus ini terungkap usai adanya laporan dari seorang saksi berinisial M, yang bekerja sebagai satpam perusahaan.

Saksi mencurigai adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar oleh sopir tangki perusahaan.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 15 Juli 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, di area pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT SEC.

Tersangka berinisial R (38), sopir mobil tangki, diketahui telah memodifikasi kran di atas aki mobil untuk menyalurkan BBM ke dalam empat jerigen—dua berkapasitas 35 liter dan dua lainnya 10 liter.

“Aksi penggelapan dilakukan saat proses pembongkaran BBM. Tersangka secara diam-diam menyalurkan solar ke jerigen kosong yang disimpan di kendaraan,” ujar AKP Rahmad.

Aksi tersebut terbongkar setelah saksi melihat jerigen yang awalnya kosong berubah menjadi penuh usai pembongkaran. Setelah dikonfirmasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Tersangka kini dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara. Penyidikan masih terus berjalan.

Polres Sambas juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah hukumnya untuk memperketat pengawasan internal, khususnya terkait distribusi logistik penting seperti BBM.

“Setiap dugaan penyimpangan harus segera dilaporkan agar bisa ditindak cepat dan tepat,” tegas AKP Rahmad.