PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menargetkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,269 triliun.
Dana ini bakal difokuskan untuk program prioritas, terutama infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Rancangan APBD 2026 akan dibahas secara formal sebelum penetapan. Pendapatan daerah bersumber dari sektor pajak, termasuk restoran, hotel, dan PBB,” kata Edi usai menyampaikan Raperda Perubahan APBD 2025 dan KUA-PPAS 2026 di DPRD Pontianak, Senin (11/8).
Hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran sudah mencapai 50 persen dari target tahunan. PBB baru terserap 36 persen karena kebanyakan warga membayar menjelang akhir tahun setelah menerima SPT.
Edi memastikan pelaku usaha hotel dan restoran umumnya taat pajak.
“Kalau ada yang mangkir, tim pemeriksa siap bertindak. Sanksinya mulai peringatan sampai denda,” tegasnya.
Belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sedangkan belanja modal baru 30 persen karena sebagian proyek masih dalam proses lelang.
“Pengerjaan fisik biasanya dikebut Oktober–Desember. OPD harus tetap on schedule,” ujarnya.
Perubahan APBD 2025 dilakukan karena kondisi aktual berbeda dari asumsi awal. “APBD bersifat dinamis, dipengaruhi faktor internal dan eksternal,” kata Edi.
Sesuai Permendagri Nomor 77/2020, revisi APBD dapat dilakukan jika ada pergeseran anggaran antarunit, penggunaan saldo anggaran lebih, keadaan darurat, atau kondisi luar biasa.
Volume APBD 2025 naik dari Rp2,197 triliun menjadi Rp2,220 triliun (naik 1,05 persen).
Pendapatan daerah justru turun 0,65 persen menjadi Rp2,159 triliun, sementara belanja daerah naik 0,64 persen menjadi Rp2,202 triliun.
Penerimaan pembiayaan melonjak 157,3 persen menjadi Rp60,594 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan naik 105,88 persen menjadi Rp17,5 miliar.
Edi menegaskan perubahan ini disusun berlandaskan prinsip good governance, dengan mengutamakan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi.
“Rancangan ini kami susun maksimal, tinggal pembahasan formal bersama Badan Anggaran DPRD dan TAPD,” ujarnya.













