banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Salah Satu Kamar di Hotel KD 2 Pontianak Digerebek Polisi, 102 Gram Sabu Diamankan

×

Salah Satu Kamar di Hotel KD 2 Pontianak Digerebek Polisi, 102 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK– Kamis 14 Agustus 2025 sekitar pukul 02.30 wib, kamar 336 Hotel Kapuas Dharma 2 Jalan Imam Jalan Imam Bonjol Kecamatan Pontianak Selatan mendadak digerebek Satuan Reserse Narkoba dan Unit Jatanras Polresta Pontianak.

Al hasil dari penggerebekan itu, petugas menemukan alat hisap sabu serta dua klip sabu seberat 102,46 gram yang disembunyikan di sebuah mobil di area parkiran hotel, dan mengamanman seorang pria berinisial FY, yang diketahui sebagai kurir.

Berdasarkan hasil interogasi, FY mengaku barang haram itu dipesan rekannya di Sandai, Kabupaten Ketapang, berinisial AM. Transaksi bernilai Rp35 juta itu bahkan sudah dibayar panjar Rp9 juta.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan. Di kediaman J di kawasan Tambelan Sampit, Pontianak Timur, aparat kembali menemukan sabu berikut alat bong. J mengakui bahwa sabu yang dibawa FY berasal darinya.

Langkah berikutnya, tim bergerak ke Sandai, Kabupaten Ketapang, dan berhasil meringkus AM.

Dari pemeriksaan, AM mengaku sudah empat kali memesan sabu melalui FY.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Batman Pandia memberikan apresiasi atas keberhasilan pengungkapan jaringan ini.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan ruang gerak peredaran narkotika. Jalur Pontianak–Ketapang akan terus menjadi atensi, karena diduga menjadi salah satu jalur distribusi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pemakai untuk merusak generasi muda,” tegas Pandia.