banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Polresta Pontianak Bekuk 8 Tersangka Curanmor, Pelakunya Residivis dan Pecandu Sabu

×

Polresta Pontianak Bekuk 8 Tersangka Curanmor, Pelakunya Residivis dan Pecandu Sabu

Sebarkan artikel ini

PONTIANAK – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak kembali mencatat capaian penting. Hingga awal September 2025, delapan laporan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dituntaskan.

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan seluruh berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

“Dari delapan laporan polisi, delapan tersangka berhasil diamankan dan sudah tahap dua ke kejaksaan,” kata Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, didampingi Kasi Humas AKP Wagitri, Selasa lalu.

Agus menyebut sebagian besar kasus terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan. Banyak korban meninggalkan kunci menempel di motor, tidak mengunci stang, atau abai menggunakan kunci ganda. Pelaku dengan mudah memanfaatkan kelengahan itu.

“Rata-rata terjadi di rumah kos, pusat perbelanjaan, dan rumah pribadi. Ada yang merusak kunci stang, ada juga yang tinggal membawa motor karena kuncinya masih menempel,” ujarnya.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya adalah residivis. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi memastikan seluruh barang bukti hasil curian bisa diambil pemiliknya tanpa biaya.

“Silakan masyarakat yang kehilangan kendaraan mengecek ke Polresta Pontianak. Tidak ada pungutan sepeser pun,” tegas Agus.

Ia mengingatkan warga agar lebih waspada. “Gunakan kunci ganda, jangan biarkan kunci tertinggal di motor. Langkah sederhana bisa mencegah curanmor,” kata Agus.