banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Suami di Kubu Raya Ditangkap Polisi Usai Lakukan KDRT Didepan Anak

×

Suami di Kubu Raya Ditangkap Polisi Usai Lakukan KDRT Didepan Anak

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka com, KUBU RAYA-Seorang pria berinisial LL (43) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kubu Raya di rumahnya, Jalan Adisucipto, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.

Ia dilaporkan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, LM (32).

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 25 Agustus 2025, pukul 21.30 WIB. Pertengkaran rumah tangga yang bermula dari tuduhan LL terhadap istrinya terkait narkoba berujung pada kekerasan fisik.

Korban yang membantah tuduhan itu justru dipukul di dada, dijambak rambutnya, lalu diseret hingga ke dapur.

Aksi brutal itu disaksikan langsung anak mereka. Sang anak, ketakutan, lantas menelepon pamannya untuk meminta pertolongan. Namun LL justru menantang abang korban yang berusaha melerai.

Merasa terancam, LM akhirnya melapor ke Polres Kubu Raya pada Selasa, 2 September 2025. Polisi bergerak cepat dan meringkus LL di kediamannya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kekerasan domestik.

“KDRT bukan hanya melukai fisik, tetapi juga psikis. Polisi bergerak cepat mengamankan pelaku agar korban mendapat perlindungan hukum,” ujar Aiptu Ade, Kamis (11/9/2025).

Ia menambahkan, penindakan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kubu Raya dalam memberantas segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun domestik.

“Kami ingin masyarakat merasa aman. Jangan ragu melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan. Polisi akan selalu hadir,” tegasnya.

LL kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.