SUKOHARJO – Unit 3 Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Desa Prampelan, Kelurahan Waru, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Kombes Pol Sardo MP Sibarani, petugas menemukan aktivitas ilegal berupa pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg.
Saat digerebek, proses “penyuntikan” gas sedang berlangsung.
Polisi mengamankan dua orang pelaku, masing-masing R, koordinator lapangan, dan A, yang berperan sebagai “dokter” atau penyuntik gas. Beberapa saksi juga turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain pelaku, penyidik menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 5 unit mobil pickup, termasuk Suzuki Carry dan Daihatsu Gran Max berbagai nomor polisi.
- Tabung LPG sebanyak 1.697 unit ukuran 3 kg, 91 unit ukuran 5,5 kg, 307 unit ukuran 12 kg, dan 10 unit ukuran 50 kg.
- Seperangkat alat penyuntikan gas yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Menurut Kombes Pol Sardo, kegiatan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan dan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4,05 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Sardo.
Kasus ini kini masih dikembangkan oleh Bareskrim Polri untuk menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.












