Aksaraloka.com, PONTIANAK – Bea Cukai Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) secara resmi menyerahkan seorang tersangka kasus rokok ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, Rabu 5 November 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di wilayah Pontianak Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M beserta 594.784 batang rokok tanpa pita cukai.
Dari hasil penyidikan, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp575,9 juta.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 4 November 2025.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka adalah mengirim rokok ilegal melalui jasa ekspedisi.
“Petugas mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal, kemudian melakukan penelusuran hingga berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti di rumahnya,” ujar Beni.
Beni menegaskan, tersangka disangka melanggar Pasal 54 jo. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran rokok ilegal masih marak di wilayah Kalimantan Barat.
“Untuk itu kami menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk taat hukum, tidak terlibat dalam distribusi rokok ilegal, dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran cukai,” tegasnya.
Bea Cukai Kalbagbar berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai upaya melindungi kepentingan negara dan masyarakat dari praktik perdagangan ilegal.












