Aksaraloka.com, SINTANG—Sedikitnya 200 kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang tergabung dalam APDESI Merah Putih Kabupaten Sintang mendatangi Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Senin (1/12/2025).
Mereka menyampaikan protes keras terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang dinilai menghambat penyaluran Dana Desa tahap II.

Kebijakan tersebut dianggap membuat pembayaran honorarium desa terhenti, termasuk untuk RT, kader posyandu, guru PAUD, dan tenaga masyarakat lainnya.
APDESI Kalbar: PMK 81/2025 Tidak Berpihak ke Masyarakat
Ketua APDESI Merah Putih Kalbar, Dede Hendranus, menyebut PMK 81/2025 menimbulkan keresahan di desa karena terbit tanpa sosialisasi dan berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Kami menilai PMK ini tidak berpihak kepada kepentingan orang banyak. Kami datang untuk mencari jalan keluar dan meminta penjelasan soal Dana Desa yang tidak tersalur,” ujarnya.

Dede menegaskan banyak desa sudah kerjakan pembangunan fisik lanjutan menggunakan anggaran tahap pertama, bahkan beberapa kades terpaksa meminjam material dan membayar upah dari dana pribadi.
“Kalau dana baru cair Desember, bagaimana kami bisa menyelesaikan pembangunan? Hak-hak masyarakat juga terancam tidak terbayarkan,” tegasnya.
PAPDESI Sintang: Aturan Muncul di Penghujung Tahun, Masyarakat Resah
Ketua PAPDESI Sintang, Akon, mempertanyakan mengapa regulasi penting justru terbit di akhir tahun anggaran.
“Anggaran sudah direncanakan dalam APBDes, tiba-tiba tidak bisa dicairkan menjelang Natal dan Tahun Baru. Kades yang jadi sasaran, dianggap menahan dana,” katanya.
Ia menyebut kebijakan mendadak ini berpotensi memicu konflik sosial dan kesalahpahaman di tingkat desa.
BPD Sintang: Banyak Aspirasi Masyarakat Tak Bisa Terlaksana
Perwakilan BPD Sintang, Ermi Suwanto, mengatakan aspirasi warga yang telah disepakati dalam APBDes terancam tidak terlaksana.

“Pembayaran honor RT, PAUD, dan lembaga lainnya terhambat. Padahal ini kebutuhan penting menjelang Natal,” ujarnya.
Pemkab Sintang: Aplikasi Pencairan Ditutup Sepihak
Kepala Dinas PMD Sintang, Syarief Yasser Arafat, mengungkapkan persoalan bermula dari ditutupnya aplikasi pengajuan Dana Desa oleh pemerintah pusat sejak September 2025.
Ia menyebut pemerintah pusat memberi dua opsi: penyaluran melalui dana earmark atau pengakuan utang desa tahun 2026. Namun, keduanya belum bisa dilakukan karena belum ada dasar hukum tertulis.
“Tanpa surat resmi dari pusat, kami tidak bisa mengubah APBDes maupun mengakui utang. Kami menunggu aturan tertulis,” katanya.
Bupati Sintang: Aspirasi Desa Siap Diteruskan ke Pusat
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan aspirasi kepala desa meski persoalan Dana Desa bukan kewenangan pemerintah daerah.
“Kami memahami kondisi para kades. Kami akan komunikasikan ke kementerian. Pada akhirnya, masyarakat pasti datang ke kepala daerah,” ujarnya.
Bupati mendukung perekaman video pernyataan sikap sebagai dokumen resmi yang akan disampaikan ke pemerintah pusat.
Isi Pernyataan Sikap APDESI Merah Putih Sintang
-
Menolak PMK Nomor 81 Tahun 2025 karena dinilai tidak berpihak kepada masyarakat desa.
-
Menyatakan penyaluran Dana Desa tahap II yang terhenti telah memicu mandeknya pembayaran hak-hak masyarakat.
-
Menilai adanya ketidakadilan, karena sebagian desa sudah menerima pencairan, sementara lainnya belum.
-
Mendesak pemerintah untuk mencabut atau merevisi PMK 81/2025 serta segera menyalurkan Dana Desa.











