Aksaraloka.com, PONTIANAK — Sebuah rumah produksi kue lapis di Jalan Parwasal, Siantan, Kecamatan Pontianak Utara, digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak.
Penggerebekan ini mengungkap dugaan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan tabung LPG subsidi digunakan untuk kegiatan usaha pembuatan kue lapis. Total sebanyak 57 tabung LPG 3 kg diamankan dari lokasi.
“Kami menemukan usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 57 tabung yang digunakan untuk aktivitas usaha,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).

Sudiyantoro menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus upaya memastikan subsidi energi tepat sasaran.
LPG 3 kilogram, menurutnya, bukan untuk pelaku usaha, melainkan bagi masyarakat miskin dan kelompok penerima yang berhak.
“Penggunaan LPG 3 kilogram oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan subsidi negara yang harus ditertibkan,” ujarnya.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG bersubsidi bagi usaha tertentu.
Terhadap pemilik usaha Lapis Pontianak, Satpol PP melakukan pendataan dan pembinaan. Pemilik usaha dipanggil ke Kantor Satpol PP dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang bersangkutan telah kami panggil dan membuat surat pernyataan. Ke depan, pelaku usaha wajib menggunakan gas non-subsidi,” jelas Sudiyantoro.
Ia menegaskan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan bersama instansi terkait.
Pelaku usaha yang masih nekat menggunakan LPG 3 kilogram bersubsidi akan dikenakan pembinaan lanjutan dan penertiban lebih tegas.
“Subsidi harus tepat sasaran. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku,” tandasnya.
Operasi penertiban ini melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D).
Penggerebekan dilakukan setelah beredarnya informasi di media sosial yang menyebut rumah produksi tersebut menggunakan hingga 300 tabung LPG subsidi per hari.
Meski pemilik usaha telah mengklarifikasi penggunaan gas subsidi hanya sekitar 50-an tabung per hari, petugas tetap menemukan puluhan tabung LPG 3 kilogram di lokasi.












