banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Usai Viral di Medsos, Pertamina Ganti Gas Pengusaha Kue Lapis Pontianak dari Elpiji 3 Kg Subsidi ke Bright Gas 5,5 Kg

×

Usai Viral di Medsos, Pertamina Ganti Gas Pengusaha Kue Lapis Pontianak dari Elpiji 3 Kg Subsidi ke Bright Gas 5,5 Kg

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK – Setelah viral di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama instansi terkait melakukan penertiban dan pembinaan terhadap pelaku usaha kue lapis di Kecamatan Pontianak Utara, Senin (22/12/2025).

Penertiban ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 yang melarang penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi untuk usaha tertentu.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan gas elpiji bersubsidi digunakan tepat sasaran.

“Penertiban ini dilakukan agar elpiji 3 kg benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pelaku usaha yang seharusnya menggunakan gas nonsubsidi,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 personel dikerahkan, terdiri dari 10 personel Satpol PP Kota Pontianak, dua personel TNI AD dari Kodim 1207/Pontianak, tiga personel Pertamina, serta satu personel dari Kelurahan Siantan Tengah.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP Kota Pontianak.

Hasil pengawasan di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas mendatangi usaha Kue Lapis Pontianak Eka Donat.

Dalam pembinaan tersebut, pemilik usaha difasilitasi oleh Pertamina untuk menukarkan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi dengan tabung Bright Gas 5,5 kg.

“Pemilik usaha kita minta langsung menukarkan tabung elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi Bright Gas 5,5 kg yang sudah disiapkan oleh pihak Pertamina,” kata Toro, sapaan akrab Ahmad Sudiantoro.

Sementara itu, pada usaha Lapis Viral OTW Seblak di Komplek Grand Parwasal, petugas mengamankan KTP pemilik usaha sebagai bagian dari proses pembinaan.

Di lokasi lain, yakni Agen Lapis Pontianak milik Siti Latifah yang berada di Gang Mawar, petugas menemukan 12 tabung elpiji 3 kg.

Dari jumlah tersebut, empat tabung diamankan, dan KTP pemilik usaha turut disita untuk proses pembinaan lanjutan.

Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkelanjutan guna mencegah penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi dan menjaga ketertiban serta keadilan distribusi energi di Kota Pontianak.