Aksaraloka.com, PONTIANAK- MRS alias S (20) yang diduga melakukan persertubuhan terhadap pacarnya yang masih di bawah umur mengakui perbuatannya.
Di mana menurut MRS alias S hal tersebut dilakukan berdasarkan suka sama suka.
MRS alias S juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui pacarnya tersebut adalah anak bawah umur.
“Dia mengaku kepada saya 19 tahun, saya tidak tahu kalau usianya masih 15 tahun,”ucap MRS.
MRS menyatakan, bahwa dirinya kenal dengan korban berawal dari medsos, kemudian bertukaran WhatsApp, hingga akhirnya menjalin asmara dengan korban.
“Saya sudah pernah nikah, dan memiliki anak,” ujar MRS.
Disinggung mengetahui atau tidak korban telah viral sebagai korban penyekapan?
MRS mengaku mengetahui hal tersebut, dan dirinya ada niat untuk mengembalikan korban. Namun ia juga merasa takut, begitu juga dengan korban.
“Saya ingin mengembalikan korban saat viral itu, namun saya ada rasa takut, korban juga takut untuk pulang,” jelasnya.
“Dia saya bawa ke kost dan penginapan, dan juga ada ikut saya berangkat, ikut saya kerja (travel) ke singkawang,” sambung MRS.
MRS mengatakan, atas apa yang dilakukannya terhadap korban, sehingga korban mau ikut serta mau untuk disetubuhi olehnya, bukan la karena iming-iming.
“Dia mau ikut saya, tidak ada iming-iming, kami pacaran,” kata MRS.
MRS juga menjelaskan, terkait akses telepon genggam korban yang tidak bisa dihubungi pihak keluarga, yakni dikarena handpone korban telah dilacak mantan pacar korban.












