banner 468x60
Hukum dan Kriminal

Gadis 13 Tahun di Pontianak Dicabuli Paman Sendiri Hingga Trauma Berat

×

Gadis 13 Tahun di Pontianak Dicabuli Paman Sendiri Hingga Trauma Berat

Sebarkan artikel ini

Aksaraloka.com, PONTIANAK — Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak menangkap seorang pria yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu karena tidak tahan menanggung trauma.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, menjelaskan peristiwa pertama terjadi pada Desember 2025. Saat itu korban baru selesai mandi dan duduk di ruang tamu.

Tiba-tiba pelaku mendekati dan menciumi leher korban. Korban sempat menepis pelaku dengan tangan.

Namun perbuatan tersebut kembali terulang pada 9 Januari 2026. Sepulang sekolah, korban berada di rumah yang sedang sepi.

Pelaku yang baru pulang salat Jumat mendekati korban yang sedang bermain ponsel di tempat tidur, lalu memegang paha dan bagian sensitif korban.

“Korban yang ketakutan akhirnya menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kasus ini,” ujar Endang, Senin (16/2/2026).

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi menyebut dampak psikologis yang dialami korban cukup berat. Berdasarkan keterangan keluarga, korban mengalami trauma dan gangguan psikologis pascakejadian tersebut.

Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 6 huruf C junto Pasal 15 ayat (1) huruf G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 Huruf B Junto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.